Bekasi  

Lelang Bus TransPatriot: Efisiensi Versi Direksi, Pelanggaran Versi Publik

Ia mengingatkan, Pasal 41 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mensyaratkan persetujuan DPRD dalam pelepasan aset strategis daerah. Tanpa mekanisme itu, penjualan bus berpotensi melanggar aturan.

Kota Bekasi - Ketua Forkim Mulyadi.
Ketua Forkim Mulyadi.

Kota Bekasi – Penjualan 29 unit bus TransPatriot oleh PT Mitra Patriot (PTMP) tak lagi sekadar perkara aset mangkrak.

Pernyataan Direktur Utama PTMP David Rahardja yang membantah adanya penyimpangan justru memantik kritik lebih keras.

Sejumlah kalangan menilai dalih prosedural yang disampaikan manajemen berpotensi menutup persoalan hukum yang lebih mendasar: kepatuhan pengelolaan aset daerah.

Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim) menilai penjelasan direksi PTMP bukan meredakan polemik, melainkan menguatkan indikasi pelanggaran serius tata kelola aset publik.
Ketua Forkim, Mulyadi, menyebut narasi yang dibangun terkesan membenarkan pelepasan aset daerah hanya dengan restu wali kota dan alasan efisiensi biaya.

“Ini aset milik daerah bukan milik nenek moyang direksi PTMP ataupun wali kota. Tidak ada ruang tafsir bahwa aset publik boleh diperlakukan seperti harta pribadi,” tegas Mulyadi, Selasa (6/1/2026).

Menurut dia, bus TransPatriot merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan tetap tunduk pada rezim hukum keuangan negara. Karena itu, izin wali kota atau appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tidak otomatis menjadikan penjualan aset sah secara hukum.

PMK Dijadikan Tameng

Kritik FORKIM terutama diarahkan pada penggunaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2019 sebagai dasar pemilihan balai lelang swasta iBid Astra tanpa melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Mulyadi menyebut tafsir tersebut keliru. PMK Nomor 113/PMK.06/2019, menurut dia, justru mengatur izin operasional balai lelang swasta di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), bukan pembenaran melelang aset daerah di luar mekanisme negara.

“Yang diuji bukan kelengkapan administrasi versi direksi, tetapi kepatuhan terhadap hukum pengelolaan aset negara,” ujarnya.

Ia menegaskan, appraisal KJPP dan izin wali kota tidak bisa menggugurkan kewajiban pengawasan negara, khususnya peran KPKNL dan DPRD dalam pelepasan aset strategis daerah.

Konflik Kepentingan di Meja Izin

Sorotan lain diarahkan pada posisi wali kota yang memberi persetujuan pelepasan aset sekaligus bertindak sebagai pemegang saham PTMP. Menurut Mulyadi, peran ganda ini rawan konflik kepentingan.

“Wali kota duduk sebagai kepala daerah dan pemilik modal. Ini situasi yang seharusnya diawasi ketat DPRD, bukan dilegalkan begitu saja,” katanya.

Ia mengingatkan, Pasal 41 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mensyaratkan persetujuan DPRD dalam pelepasan aset strategis daerah. Tanpa mekanisme itu, penjualan bus berpotensi melanggar aturan.

“BUMD bukan usaha baso cilok pribadi. Ini entitas publik. Persetujuan wali kota tidak cukup. Harus ada persetujuan DPRD karena ini menyangkut pelepasan aset strategis daerah. Jika tidak, maka berpotensi melanggar Pasal 41 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016,” tegasnya.

Hibah Bukan Tiket Bebas

Dalih lain yang dipersoalkan Forkim adalah klaim bahwa masa hibah bus dari Kementerian Perhubungan telah berakhir sehingga aset dapat dijual bebas. Menurut Mulyadi, argumen itu menyesatkan.

“Berakhirnya masa hibah tidak otomatis memberi kewenangan menjual aset. Selama aset itu telah dicatat sebagai kekayaan PTMP yang berasal dari daerah, maka pelepasannya tetap tunduk pada mekanisme negara, termasuk pengawasan DPRD dan kementerian teknis,” jelasnya.

Ia menilai logika tersebut berbahaya karena membuka ruang penjualan aset publik tanpa kontrol legislatif dan kementerian teknis.

Efisiensi Versus Legalitas

Keputusan PTMP menggunakan balai lelang swasta dengan alasan komisi lebih murah—2,5 persen dibanding 3,5 persen di KPKNL—juga dinilai janggal. Mulyadi menyebut efisiensi biaya tidak bisa mengalahkan asas legalitas.

“Pengelolaan aset negara bukan soal siapa yang lebih murah, tetapi siapa yang paling sah dan berwenang. Menghindari KPKNL justru menimbulkan kecurigaan adanya upaya menghindari kontrol negara,” tegas Mulyadi.

Menurut dia, menghindari KPKNL justru memunculkan kecurigaan adanya upaya menjauh dari pengawasan negara.

Atas rangkaian tindakan tersebut, FORKIM menilai terdapat potensi pelanggaran Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika aset daerah dijual tanpa mekanisme negara yang sah, maka selisih nilai, proses, dan kewenangan dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Wali kota dan direksi tidak bisa cuci tangan hanya dengan dalih menghemat satu persen,” tegasnya.

Bantahan Direksi

Di tengah sorotan itu, Direktur Utama PTMP David Rahardja tetap membela langkah manajemennya. Ia membantah keras tudingan adanya penyimpangan.

“Saya pastikan, tidak ada satu rupiah pun masuk ke kantong pribadi,” ujarnya.

David menyebut bus TransPatriot sudah mangkrak sejak 2023. Saat ia dilantik pada Juli 2025, lebih dari 70 persen bus dalam kondisi rusak berat. Aki, gardan, as roda, hingga speedometer hilang. Beberapa unit ditumbuhi rumput di dalam kabin.

“Secara visual sudah seperti besi tua,” katanya.

Menurut David, menjual bus adalah pilihan realistis untuk mencegah nilai aset terus turun. Dana hasil lelang—sekitar Rp 1,35 miliar dari sembilan unit bus—dipakai melunasi utang Damri Rp 840 juta dan membayar tunggakan gaji karyawan lama.

Pertanyaan yang Tertinggal

Namun bagi publik, polemik ini tak berhenti pada soal niat baik atau klaim efisiensi. Bus TransPatriot adalah simbol kegagalan transportasi massal Bekasi. Ketika bangkainya dilepas satu per satu, yang ikut dipertanyakan adalah mekanisme, pengawasan, dan akuntabilitas pengelolaan aset publik.

Bagi Mulyadi, hukum tak boleh dikalahkan oleh dalih menyelamatkan perusahaan.

“Jika prosedur negara dilewati, ini bukan penyelamatan keuangan daerah, melainkan potensi kejahatan sistematis terhadap aset publik,” katanya.

Bus-bus itu mungkin telah menjadi besi tua. Tapi pertanyaan tentang siapa berwenang menjual, siapa mengawasi, dan siapa bertanggung jawab atas kegagalan TransPatriot, masih utuh—dan belum ikut dilelang.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *