Kota Bekasi – Tangis dan penolakan mewarnai pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan, Rabu (7/1/2026).
Warga yang telah menempati kawasan tersebut sejak awal 1980-an mengaku tidak pernah mengetahui adanya persoalan kepemilikan lahan hingga sengketa hukum mencuat dan berujung pada eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
Ketua RT setempat, Deny, menuturkan warga awalnya membeli dan menempati rumah secara sah melalui pengembang.
Sejak puluhan tahun lalu, kawasan tersebut telah berkembang menjadi permukiman permanen dengan bangunan rumah, izin, dan fasilitas lingkungan.
“Orang tua saya pertama tahun 83, 84 itu sudah menempati rumah. Padahal di sini ada 100 unit rumah. Ada 100 unit rumah berarti ada IMB, pasti ada izin ada waktu itu tahun 80-an,” ujar Deny.
Deny mengungkapkan, warga baru mengetahui adanya klaim kepemilikan lahan oleh pihak lain ketika tanah di kawasan perumahan disebut telah dilelang.
Ia menyebut warga sama sekali tidak mengetahui latar belakang keterkaitan pihak yang mengklaim dengan perumahan tersebut.
“Warga kita enggak tahu, tiba-tiba tanah ini sudah diklaim sama Taspen. Kami enggak ada kaitannya, kita enggak tahu historisnya latar belakangnya Taspen itu ada apa-apa dengan Puri kita enggak tahu,” katanya.
Ia menambahkan, yang dilelang disebut sebagai tanah kosong, padahal di atas lahan tersebut telah berdiri ratusan rumah yang telah dihuni selama puluhan tahun.
“Mereka lelang berupa tanah kosong. Padahal di sini ada 100 unit rumah,” ucap Deny.
Menurut Deny, sengketa lahan tersebut telah berlangsung sejak era 1990-an dan melewati berbagai proses hukum, mulai dari gugatan, banding, hingga putusan pengadilan.
Namun, warga mempertanyakan konsistensi objek sengketa, mengingat seluruh perumahan berada dalam satu hamparan lahan.
“Ini berproses terus dari tahun 90-an, banding, banding, banding. Tapi yang lucunya lagi, kami di sini ada 100 rumah, tapi kok hanya 12 rumah yang dipermasalahkan. Padahal satu hamparan satu sertifikat,” ujarnya.
Ia juga menyebut warga sempat mengajukan berbagai upaya hukum sejak orang tua mereka masih hidup, namun proses tersebut berjalan panjang dan berlarut.
Saat surat eksekusi diterbitkan, warga memilih bertahan dan menolak pengosongan. Deny menilai eksekusi dilakukan ketika masih terdapat proses hukum yang belum selesai, serta adanya dugaan kesalahan administratif dalam penentuan alamat objek eksekusi.
“Kami bertahan karena ini masih ada proses peradilan. Yang kedua terjadi kekeliruan, karena antara jalan sama nomor aja sudah beda,” katanya.
Ia mencontohkan, alamat yang tercantum dalam surat eksekusi tidak sesuai dengan lokasi fisik bangunan yang dikosongkan.
“Kalau dibilang Jalan Jawa nomor Blok C sekian, silakan saja dikosongi karena rumahnya enggak ada. Tapi rumah itu ada di jalan yang lain,” ujar Deny.
Deny menegaskan warga tidak menempati lahan secara ilegal dan merasa memiliki hak untuk mempertahankan rumah yang telah menjadi tempat tinggal lintas generasi.
“Kami bukan menempati tanah orang, tidak menempati tanah negara. Jadi adalah kami,” tegasnya.
Ia menyatakan warga membuka ruang dialog dan penyelesaian, namun menolak pengosongan sepihak tanpa solusi yang adil.
“Kalaupun mau ada penyelesaian ayo,” katanya.
Sebagai upaya mencari perlindungan, warga telah melaporkan persoalan ini ke berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga lembaga legislatif.
“Kami sudah mengadukan hal ini ke Pak Wali Kota, kami juga sudah mengirim surat ke Gubernur, ke DPRD Kota Bekasi, dan ke Ketua Komisi 3,” tutur Deny.
Warga berharap pemerintah dan lembaga terkait turun tangan untuk menelusuri kembali keabsahan proses lelang serta putusan yang menjadi dasar eksekusi.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan eksekusi pengosongan dilakukan berdasarkan dua putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Perkara Nomor 297/Pdt.G/2009/PN.Bks, dengan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1101 PK/Pdt/2024 yang diajukan delapan warga, diputus pada 16 Desember 2024.
Perkara Nomor 246/Pdt.G/2008/PN.Bks, dengan PK Nomor 1107 PK/Pdt/2024 yang diajukan empat warga, diputus pada 18 Desember 2024.
Eksekusi hanya diterapkan pada 12 unit rumah sesuai amar putusan dan dimenangkan oleh PT Taman Puri Indah (TPI) sebagai pihak penggugat.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Septian)












