Bekasi  

DLH Bekasi Telusuri Dugaan Pencemaran di Kali Jakamulya, Kadar Klorin Melonjak 60 Kali Lipat

Lonjakan klorin sering berkaitan dengan bahan kimia industri, air treatment, atau limbah pencucian tertentu.

Kota Bekasi - Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup saat menyusuri saluran dan badan air bau menyengat di Kali Jakamulya. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup saat menyusuri saluran dan badan air bau menyengat di Kali Jakamulya. Foto: Ist/Gobekasi.id

Kota Bekasi – Tanda pencemaran terendus dari angka. Setelah laporan bau menyengat di Kali Jakamulya, DLH Bekasi menemukan kadar klorin 60 kali lipat di atas batas baku mutu dan oksigen terlarut hampir nol—indikasi kuat adanya pembuangan limbah ke badan air kota.

Tak lama setelah unggahan viral, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi bergerak cepat. Sebuah tim gabungan dikerahkan ke lapangan.

Komposisinya tidak kecil: Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), UPTD Laboratorium Lingkungan, UPTD Kebersihan Bekasi Selatan, hingga Pasukan Katak—pasukan yang biasa menyusuri saluran dan badan air.

Langkah ini bukan sekadar inspeksi rutin. Ada tanda-tanda pencemaran yang perlu divalidasi secara ilmiah.

Membelah Hulu dan Hilir

Untuk memetakan sumber pencemar, DLH membagi tim ke dua titik: Jatirasa, Kecamatan Jatiasih (hulu) dan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan (hilir).

Strateginya jelas: melihat apakah perubahan kualitas air terjadi progresif dari hulu ke hilir. Metode ini umum dipakai dalam investigasi pencemaran drainase perkotaan untuk membedakan dampak dan sumber.

“Penelusuran dilakukan untuk memastikan sumber pencemaran sekaligus mengidentifikasi dugaan pembuangan limbah yang tidak sesuai ketentuan,” kata Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, Jumat (9/1/2026).

Angka-angka yang Bicara

DLH melakukan pengukuran in situ terhadap parameter kualitas air. Angkanya mencolok:

– Dissolved Oxygen (DO): 0,5 mg/L
– Klorin: 1,81 ppm
– pH: 7,11
– Daya Hantar Listrik (DHL): 612,5 µS

Dalam standar kualitas air nasional, parameter DO menjadi indikator paling cepat untuk melihat adanya polutan biologis atau kimia. PP No. 22/2021 mensyaratkan minimal 4 mg/L untuk badan air kategori tertentu. Hasil 0,5 mg/L menunjukkan oksigen terlarut nyaris habis, pertanda kuat bahwa air menampung beban pencemar tinggi.

Kadar klorin lebih mengejutkan. Aturan yang sama membatasi klorin hanya 0,03 ppm. Di lapangan, kadarnya tembus 1,81 ppm, atau lebih dari 60 kali lipat batas regulasi. Lonjakan klorin sering berkaitan dengan bahan kimia industri, air treatment, atau limbah pencucian tertentu.

Parameter pH dan DHL relatif normal, tetapi tidak cukup menutup indikasi pencemaran.

Visual dan Bau: Konsentrasi di Hilir

DLH juga mengandalkan identifikasi visual. Dari pengamatan, Jatirasa—sebagai hulu—tampak jernih kembali, meski bau masih tercium samar. Kondisi ini mengindikasikan bahwa polutan mungkin sudah lewat atau tidak berada di titik itu.

Namun di Kali Citra, Jakasetia, air menampakkan gejala lain: bau menguat dan cemaran terakumulasi, diduga telah berjalan dua hari terakhir.

“Petugas menyusuri aliran drainase, melakukan pemantauan visual, serta pengambilan sampel air,” kata Kiswatiningsih. “Ini bentuk respons cepat DLH menindaklanjuti keluhan masyarakat.”

Sektor Usaha di Radar

Bau mencurigakan di badan air perkotaan bukan fenomena baru di Bekasi. Kawasan Bekasi Selatan dan Jatiasih memiliki campuran pemukiman padat, rumah makan, jasa laundry, serta unit usaha skala kecil menengah yang memakai bahan kimia.

DLH belum mengumumkan pelaku atau sumber pencemaran, tetapi pola aliran hulu-hilir memberi ruang penyelidikan lebih lanjut.

Selain turun ke lapangan, DLH mengaktifkan koordinasi dengan aparat wilayah untuk memperketat pengawasan serta memantau potensi dampak terhadap kesehatan warga.

Saluran Pengaduan dan Tegangan Publik

Kasus ini menunjukkan peran kanal pelaporan publik tidak lagi satu arah. Warga kini memakai Instagram sebagai early warning system untuk masalah lingkungan. DLH merespons dengan membuka imbauan:

Masyarakat diminta tetap tenang, tetapi juga aktif melapor lewat kanal resmi DLH Kota Bekasi.

“Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” kata Kiswatiningsih.

DLH menegaskan komitmen menjaga kualitas lingkungan sekaligus memastikan tidak ada aktivitas yang merugikan ekosistem maupun kenyamanan warga.

Catatan Redaksi Gobekasi

Investigasi belum selesai. Akan menarik untuk melihat apakah:

1. DLH melakukan uji laboratorium lanjutan (ex-situ)
2. Ada penelusuran ke pelaku usaha di sepanjang aliran
3. Pemerintah menerapkan sanksi administratif atau pidana lingkungan
4. Ada transparansi hasil uji publik — hal yang kerap menjadi problem di banyak daerah

Untuk saat ini, bau di Kali Jakamulya menjadi peringatan bahwa kualitas air Kota Bekasi masih berada dalam tarik-menarik antara kepentingan industri, aktivitas urban, dan hak publik atas lingkungan yang sehat.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Shyna S.V)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *