Bekasi  

Fakta Baru Terungkap: Usai Cekik Terapis SPA hingga Tewas, Pelaku Nekat Minum Pembersih Lantai untuk Akhiri Hidupnya

Kota Bekasi - Indekos atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku AH (29) melakukan aksi pembunuhan terhadap istri sirinya berinisial SM (23) di kamar kost nomor 08, Jalan Letnan Arsyad Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Foto: Septian/Gobekasi.id.
Indekos atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku AH (29) melakukan aksi pembunuhan terhadap istri sirinya berinisial SM (23) di kamar kost nomor 08, Jalan Letnan Arsyad Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Foto: Septian/Gobekasi.id.

Kota Bekasi – Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan perempuan yang berprofesi sebagai terapis spa berinisial SM (23), yang ditemukan tewas di kamar kost nomor 08, Jalan Letnan Arsyad Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Fakta tersebut berkaitan dengan ditemukannya sejumlah barang bukti di lokasi kejadian berupa cairan pembersih lantai serta bekas muntahan di dalam kamar kost korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan, barang bukti itu diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku berinisial AH (29), yang diketahui merupakan suami siri korban.

“Pelaku, setelah korban meninggal, merasa tertekan dan berupaya mengakhiri hidupnya dengan cara meminum cairan pembersih lantai tersebut, yang kemudian mengakibatkan muntah,” ujar AKBP Braiel saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).

Meski demikian, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan asal muntahan tersebut.

“Tapi ini masih kami dalami dan akan kami pastikan melalui hasil laboratorium forensik, apakah muntahan itu berasal dari pelaku atau korban,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap AH (29) sebagai terduga pelaku pembunuhan terhadap SM. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta autopsi terhadap korban, kematian SM dipastikan akibat tindak kekerasan.

“Hasil autopsi menyatakan korban meninggal akibat kerusakan pada cincin tenggorokan yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul,” ungkap Braiel.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam waktu kurang dari empat kali 24 jam. Polisi memeriksa sedikitnya 11 orang saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, terungkap motif pembunuhan dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban. Peristiwa bermula dari percekcokan yang terjadi pada pagi hari sebelum kejadian.

“Pelaku tidak dapat mengendalikan emosi dan melakukan pembunuhan dengan cara memiting atau mencekik leher korban,” kata Braiel.

Polisi juga mengungkap bahwa hubungan antara korban dan pelaku merupakan suami istri siri. Pelaku diketahui telah memiliki keluarga sebelum menjalin hubungan dengan korban.

Peristiwa pembunuhan terjadi di dalam kamar kost korban dan tidak disaksikan oleh orang lain. Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Minggu (11/1/2026) malam sekitar pukul 23.18 WIB.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Pasal 458 KUHP yang baru,” pungkas Braiel.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Septian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *