Bekasi  

Motif Cemburu Berujung Maut: Hubungan Gelap, Pelarian dan Ancaman 15 Tahun Penjara

Hubungan itu sendiri dilaporkan berlangsung di luar pengetahuan keluarga sah pelaku.

Kota Bekasi - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Braiel Arnold Rondonuwu. Foto: Septian/Gobekasi.id.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Braiel Arnold Rondonuwu. Foto: Septian/Gobekasi.id.

Kota Bekasi – Drama cemburu yang berakhir dengan kematian seorang perempuan terapis SPA berinisial SM (23) di sebuah kamar kost sempit di Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, membuka kembali potret kekerasan dalam relasi intim yang sering tersembunyi.

Polisi menetapkan AH (29) sebagai tersangka pembunuhan. Hubungan keduanya, menurut polisi, bukan sekadar kedekatan emosional.

“Statusnya suami istri siri,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, Senin (12/1/2026).

Hubungan itu sendiri dilaporkan berlangsung di luar pengetahuan keluarga sah pelaku.

AH disebut telah beristri dan memiliki rumah tangga yang berjalan sebelum menjalin relasi dengan SM. Polisi menyebut ada “rasa cemburu” yang memicu percekcokan pada pagi hari sebelum kematian SM.

Tubuh Tergeletak di Kamar Kost No. 08

SM ditemukan tak bernyawa di kamar kost nomor 08, sebuah ruangan tak lebih dari 3×4 meter yang menjadi tempatnya tinggal sekaligus bekerja. Perempuan itu ditemukan dengan kondisi leher mengalami kerusakan pada bagian cincin tenggorokan.

“Hasil autopsi menyatakan korban meninggal akibat adanya kerusakan pada cincin tenggorokan yang disebabkan kekerasan benda tumpul,” ujar Braiel.

Dari keterangan polisi, kematian SM bukan tiba-tiba. Pelaku diduga memiting lalu mencekik leher korban ketika emosinya memuncak. Tak ada saksi yang melihat kejadian itu. Di kost, siang hari memang lebih sunyi.

Perburuan dan Penangkapan di Lebak

Setelah kejadian, AH memilih melarikan diri. Ia meninggalkan kota Bekasi dan bersembunyi di Kabupaten Lebak, Banten. Polisi mengejar selama kurang dari empat kali 24 jam. AH ditangkap pada Minggu malam pukul 23.18 WIB.

Selama proses penyidikan, polisi memeriksa 11 saksi, mengumpulkan petunjuk dari kamar kost korban, dan menyita sejumlah barang bukti sebelum memastikan bahwa kematian SM adalah tindak pidana pembunuhan.

Potret Kekerasan yang Kerap Tak Terlaporkan

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dalam relasi romantis, baik legal maupun ilegal. Dalam banyak kasus, persoalan cemburu dan kontrol atas pasangan menjadi pemicu kekerasan fisik hingga berujung maut.

Polisi menyebut motifnya sederhana: cemburu. Namun konteksnya tidak sesederhana itu. Di balik kematian SM, ada relasi kuasa, perselingkuhan, dan struktur sosial yang memungkinkan kekerasan laten tumbuh tanpa suara.

Ancaman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, UU No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pasal 458 pembunuhan,” ujar Braiel, singkat.

Jika terbukti, AH bisa menjadi salah satu terpidana pertama yang dijerat dengan pasal pembunuhan dalam KUHP baru.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Septian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *