Kabupaten Bekasi — Pengisian delapan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali mencuat ke publik setelah jalannya terhenti di tengah proses.
Perbedaan penjelasan antara Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi dan Sekretaris Daerah menunjukkan bahwa proses birokrasi yang seharusnya teknokratis kini terseret turbulensi politik, pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Open bidding itu sejatinya telah memasuki tahap akhir di era Ade. Seleksi telah dilakukan, asesmen rampung, dan panitia seleksi sudah menyaring tiga nama terbaik untuk masing-masing posisi — total 24 kandidat. Namun nasib mereka kini menggantung.
Berkas yang Tak Kunjung Sampai ke Meja Plt Bupati
Saat memimpin peluncuran aplikasi perizinan satu pintu di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Senin (12/1/2026), awak media kembali menanyakan soal kelanjutan open bidding. Asep Surya Atmaja — yang naik menjadi Plt Bupati setelah Ade diciduk KPK — memberikan jawaban yang sama seperti sebelumnya:
“Berkasnya belum sampai ke saya,” ujarnya.
Karena itu Asep menyebut tidak bisa berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. “Mau konsultasi bagaimana?” katanya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Asep menunjuk para sekretaris dinas sebagai pelaksana tugas. Strategi ini membuat organisasi tetap berjalan, tetapi dengan otoritas terbatas.
“Nanti saya terima dulu berkasnya, baru saya konsultasi,” ujarnya.
Sekda Mengurai Versi Berbeda
Sekretaris Daerah Endin Samsudin memberikan keterangan yang berlapis berbeda dari Plt Bupati. Ia memaparkan bahwa seluruh tahapan open bidding telah ditempuh sesuai mekanisme.
Menurutnya, PPK saat itu membentuk tim pansel beranggotakan pejabat eselon II, akademisi, praktisi, serta inspektur. Seleksi dilakukan terhadap sekitar 56 pelamar untuk delapan formasi. Setelah penapisan rekam jejak, asesmen, dan wawancara, pansel menetapkan tiga besar untuk masing-masing jabatan.
“Total ada 24 nama,” ujar Endin.
Hasil itu kemudian dilaporkan ke Ade dan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pertimbangan teknis, serta ke Gubernur Jawa Barat untuk rekomendasi. Endin mengklaim seluruh prasyarat itu telah dipenuhi.
Menurutnya, berkas berada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM). Ia bahkan mengaku sudah meminta agar dokumen segera dilaporkan ke Plt Bupati.
Endin menyerahkan arah kebijakan pada Asep: lanjut dengan hasil seleksi atau mengulang proses.
“Kewenangannya ada di Plt Bupati,” tegasnya.
BKPSDM Sedang Menyisir Berkas
Plt Kepala BKPSDM, Ani Gustiani, memberi penjelasan yang lebih teknis, namun memperlihatkan bahwa birokrasi belum merapikan administrasinya.
“Kami akan cek tahapan-tahapan, berita acara, administrasi hingga wawancara terakhir. Semua akan kami lengkapi,” katanya.
Ani baru menjabat di tengah situasi peralihan jabatan dan badai OTT KPK. Ia tidak menutup kemungkinan pembentukan pansel ulang, namun menegaskan proses itu harus dikonsultasikan dulu ke Pemprov Jabar, BKN hingga KPK.
Bayang-bayang OTT KPK
OTT KPK terhadap Ade dan ayahnya menjadi faktor yang tidak bisa dilepaskan dari mandeknya open bidding.
Skandal yang menyeret pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi kini berpotensi ikut menyeret ranah kepegawaian. Di banyak daerah, proses seleksi pejabat sering berada di persimpangan antara teknokrasi dan patronase.
Perubahan kepala daerah sering mengubah arah mutasi, rotasi, hingga promosi jabatan. OTT menjadikan ruang pengambilan keputusan semakin sensitif karena keterlibatan aparat penegak hukum.
DPRD Mengingatkan Risiko Administratif
Ketua Komisi I DPRD Bekasi, Ridwan Arifin, meminta persoalan ini tidak dibiarkan mengendap.
“Kalau prosesnya sudah ditempuh sesuai aturan, tentu harus ada kejelasan. Jangan sampai menggantung terlalu lama,” ujarnya.
Ridwan menyoroti dua risiko: kinerja birokrasi yang terganggu karena terlalu banyak Plt, serta potensi terbuangnya anggaran negara jika proses open bidding harus diulang setelah berjalan jauh.
Siapa yang Memegang Rem, Siapa yang Memegang Gas?
Dalam hukum kepegawaian, Plt Bupati menjadi pemegang diskresi tertinggi untuk menentukan apakah open bidding dilanjutkan atau diulang. Namun tanpa berkas resmi, diskresi itu tidak bisa dijalankan.
Pada titik ini, BKPSDM menjadi simpul teknis yang menentukan kecepatan. Sekda menjadi simpul administratif yang menjembatani. Dan Plt Bupati menjadi simpul politik yang mengambil keputusan akhir.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah open bidding akan dilanjutkan, tetapi berapa lama Kabupaten Bekasi sanggup menjalankan pemerintahan dengan jabatan-jabatan Plt dalam jumlah banyak, dan seberapa besar biaya — finansial maupun politik — dari penundaan tersebut.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Shyna S.V)












