Kota Bekasi — Seorang bayi yang ditemukan terlantar di sebuah kamar Apartemen Mutiara, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di RSUD dr.Casbullah Abdul Madjid Kota Bekasi.
Polisi telah menangkap dua orang yang diduga sebagai orang tua kandung bayi tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan bayi itu meninggal pada Rabu pagi, 11 Februari 2026.
“Bayi yang ditinggalkan tersebut meninggal dunia pada pukul 09.30 WIB saat dalam perawatan di RSUD Kota Bekasi,” ujar Budi.
Polisi menyebut kedua tersangka berinisial NMP dan ROM. Mereka bukan pasangan suami istri, tetapi memiliki hubungan sebagai kekasih. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Benar, kedua tersangka merupakan orang tua dari anak korban. Saat ini keduanya telah diamankan dan ditahan di Polsek Bekasi Selatan,” kata Budi.
Namun, tersangka perempuan untuk sementara tidak ditahan di sel karena masih menjalani perawatan medis. “Tersangka perempuan dalam kondisi medis sehingga dibantarkan dan sedang menjalani perawatan di RSUD Kota Bekasi,” ujarnya.
Ditemukan Masih dengan Ari-ari
Kapolsek Bekasi Selatan Komisaris Polisi Dedi Herdiana menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak pengelola apartemen melaporkan temuan seorang bayi di dalam kamar pada Sabtu, 7 Februari 2026.
“Saat ditemukan, bayi masih terdapat ari-ari dan bekas darah,” kata Dedi.
Dari hasil pemeriksaan awal, bayi diduga lahir tanpa bantuan tenaga medis sekitar pukul 02.00 hingga 03.00 dini hari di kamar apartemen tersebut. Tali pusar bayi masih menempel ketika ditemukan.
Menurut polisi, setelah persalinan, kedua orang tua bayi meninggalkan lokasi. Motif sementara yang terungkap adalah rasa takut dan malu karena keduanya belum menikah.
“Pelaku takut ketahuan dan malu karena statusnya belum menikah, sehingga mereka meninggalkan bayi di kamar apartemen,” ujar Dedi.
Ditangkap di Dua Lokasi
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penelusuran dan berhasil menangkap dua tersangka pada Minggu, 8 Februari 2026. Seorang tersangka diamankan di Stasiun Angke, Jakarta Barat, sementara yang lain ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Keduanya diketahui telah berpacaran hampir dua tahun dan sama-sama bekerja di sektor swasta.
“Setelah kejadian, keduanya melarikan diri. Namun berhasil kami amankan dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” kata Dedi.
Penanganan Hukum dan Aspek Sosial
Hingga kini, penyidik masih mendalami unsur pidana dalam kasus tersebut, termasuk dugaan penelantaran anak yang mengakibatkan kematian. Polisi juga menunggu hasil pemeriksaan medis dan autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian bayi.
Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan kehamilan tidak direncanakan, minimnya akses konseling, serta tekanan sosial yang masih kuat terhadap pasangan yang belum menikah. Dalam sejumlah kasus serupa, faktor ketakutan dan stigma kerap menjadi pemicu keputusan ekstrem yang berujung tragis.
Polisi menyatakan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, sembari memastikan kondisi kesehatan tersangka perempuan tetap ditangani secara medis.
Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Bekasi Selatan dan Polda Metro Jaya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Zachra Mutiara Medina)













