Kota Bekasi – Bayi baru lahir yang ditemukan di Apartemen Mutiara, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di RSUD Kota Bekasi.
Polisi menetapkan pasangan kekasih berinisial RO (22) dan NM (24) sebagai tersangka penelantaran bayi tersebut. Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak apartemen melaporkan temuan bayi pada Sabtu (11/2/2026) pagi sekitar pukul 09.45 WIB. Saat ditemukan, kondisi bayi masih menempel ari-ari dan terdapat bekas darah.
“Perlu kami sampaikan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan dari pihak Apartemen Mutiara yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, yang menginformasikan adanya temuan seorang bayi yang baru lahir. Selanjutnya kami Polsek Bekasi Selatan, Unit Reskrim, dan unit-unit lainnya mendatangi TKP dan benar mendapati seorang bayi yang baru lahir,” ujar Dedi.
Menurut hasil pemeriksaan, bayi tersebut lahir sekitar pukul 02.00–03.00 WIB tanpa bantuan tenaga medis.
“Proses melahirkannya ya tadi, pada saat kami ke sana ternyata bayi tersebut sudah lahir dan ternyata juga tidak atau tanpa bantuan daripada pihak medis. Tali pusarnya masih nempel,” katanya.
Bayi kemudian dibawa ke RSUD Kota Bekasi. Namun, karena tidak segera mendapatkan penanganan medis dan lahir dalam kondisi prematur usia delapan bulan, bayi dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Ya karena bayi itu pada saat harusnya memang pada saat itu langsung ditangani sama pihak kesehatan. Karena ada beberapa jam yang pada saat kejadian ini tidak langsung ditangani oleh pihak kesehatan, bayi tersebut menurut petugas daripada rumah sakit masih dalam keadaan prematur,” jelas Dedi.
Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, polisi berhasil menangkap kedua tersangka bernisial RO (22) dan NM (24) di dua lokasi berbeda, yakni di Stasiun Angke, Jakarta Barat, dan di tempat kos di Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
“Alhamdulillah dalam 1×24 jam, kami berhasil mengungkap pasangan kekasih tanpa nikah, di mana kami berhasil melakukan pengungkapan yaitu di Stasiun Angke dan tempat kosnya yang berada di Kebon Kacang, Jakarta Pusat,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui telah berpacaran hampir dua tahun dan menyewa apartemen pada malam sebelum kejadian. Motifnya karena malu dan belum siap menikah.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kantong plastik berisi ari-ari dan tali pusar, gunting, tisu berbekas darah, pakaian pelaku saat kejadian, tas ransel, dua handphone, serta KTP kedua tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 76B dan 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 429 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
“Maksimum hukumannya adalah 7 tahun dan sampai saat ini terhadap kedua pelaku sudah kami lakukan penahanan,” tegas Dedi.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses hukum di Polsek Bekasi Selatan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Septian)












