Kota Bekasi — Dinas Pendidikan Kota Bekasi menetapkan penyesuaian jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi seluruh satuan pendidikan tingkat PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, selama bulan Ramadhan 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4486/DISDIK.Set/400.3 tentang Pemberitahuan Agenda Akademik dan Libur Semester Genap Tahun Pelajaran 2025/2026 yang ditandatangani pada 10 Februari 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut menjadi pedoman resmi bagi sekolah dalam menyesuaikan aktivitas pembelajaran selama bulan puasa.
“Surat ini ditujukan kepada satuan pendidikan, mulai dari tingkat PAUD, SD, SMP negeri dan swasta dalam penyesuaian jam belajar siswa selama bulan Ramadhan,” ujar Alexander, Sabtu (21/2/2026).
Jam Pelajaran Dipersingkat
Selama Ramadhan, jam masuk sekolah ditetapkan pukul 08.00 WIB. Durasi setiap jam pelajaran juga dipersingkat menjadi 30 menit dari sebelumnya lebih panjang.
“Jam pelajaran disesuaikan menjadi 30 menit per jam pelajaran, dan dimulai pukul 08.00 WIB,” jelasnya.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga efektivitas pembelajaran sekaligus mempertimbangkan kondisi fisik peserta didik yang menjalankan ibadah puasa. Dengan pengaturan tersebut, diharapkan proses belajar tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas materi yang disampaikan.
Disdik Kota Bekasi juga meminta seluruh kepala satuan pendidikan memastikan penyesuaian jadwal dilakukan secara tertib dan disosialisasikan kepada orang tua siswa agar tidak terjadi kebingungan di lapangan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.











