Kota Bekasi — Lonjakan lulusan SD setiap tahun tak lagi sebanding dengan daya tampung SMP negeri di Kota Bekasi. Di tengah keterbatasan ruang kelas dan zonasi yang kerap memicu polemik saat PPDB, Pemerintah Kota Bekasi didorong tak setengah hati menggandeng SMP swasta melalui program sekolah gratis.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menegaskan bahwa program SMP swasta gratis bukan sekadar opsi kebijakan, melainkan mandat konstitusi.
Ia merujuk Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar bagi seluruh warga negara.
“Program SMP swasta gratis harus diperkuat dan dipastikan keberlanjutannya. Jangan sampai hanya membantu di awal, tapi tidak menjamin kualitas dan kepastian bagi sekolah dan orangtua,” tegasnya, Selasa (24/2/2026).
Jangan Tambal Sulam Tiap Musim PPDB
Menurut Wildan, skema ini harus menjadi prioritas dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027. Tanpa komitmen anggaran dan perencanaan matang, program berisiko menjadi solusi jangka pendek yang berulang setiap musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Fenomena “bangku tak cukup” bukan isu baru di kota penyangga ibu kota ini. Pertumbuhan penduduk dan urbanisasi yang tinggi membuat tekanan terhadap sekolah negeri terus meningkat.
Jika tidak diantisipasi dengan pola kemitraan yang sistematis bersama sekolah swasta, maka anak-anak dari keluarga kurang mampu berpotensi tercecer dari sistem pendidikan formal.
Kekurangan Guru dan Ketimpangan Distribusi
Selain akses, Komisi IV juga menyoroti persoalan klasik yang belum tuntas: kekurangan dan ketimpangan distribusi guru. Di sejumlah sekolah, beban mengajar dinilai tidak sebanding dengan jumlah tenaga pendidik yang tersedia.
“Kalau gurunya kurang dan tidak merata, maka kualitas pembelajaran pasti terganggu. Ini bukan soal administrasi, tapi menyangkut hak anak-anak kita untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” ujarnya.
Ia mengingatkan, pemenuhan tenaga pendidik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan pemerintah menjamin profesionalisme dan ketersediaan guru, serta regulasi sistem pendidikan nasional yang menekankan pemerataan mutu.
Sarana Prasarana Masih Jadi PR
Sorotan lain mengarah pada kondisi sarana dan prasarana. Masih ditemukan ruang kelas rusak, toilet tak layak, hingga fasilitas dasar yang jauh dari standar.
Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan serta ketentuan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan secara tegas mewajibkan pemerintah daerah menyediakan fasilitas yang aman dan layak.
“Anak-anak tidak boleh belajar di ruang kelas yang rusak atau tidak aman. Sarpras ini bukan pelengkap, tapi syarat minimum pendidikan bermutu,” tandas Wildan.
RKPD 2027 Harus Berbasis Fakta Lapangan
Wildan menekankan, penyusunan RKPD 2027 tidak boleh berhenti pada daftar program normatif. Perencanaan harus berpijak pada fakta lapangan, data kebutuhan riil, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Tiga persoalan mendesak—perluasan akses lewat SMP swasta gratis, pemenuhan guru, dan pembenahan sarpras—harus menjadi prioritas jika Pemkot Bekasi ingin mewujudkan pendidikan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan.
Sebab pada akhirnya, persoalan pendidikan bukan sekadar soal angka partisipasi sekolah, melainkan tentang memastikan setiap anak di Kota Bekasi mendapatkan hak yang sama untuk belajar dengan layak dan bermutu.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












