Bekasi  

Ekstasi Disamarkan sebagai Gaun Pengantin, 4.080 Butir Disita di Cikarang Selatan

Kabupaten Bekasi -Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar pengiriman MDMA dari luar negeri yang berujung pada penangkapan seorang tersangka berinisial AFZ di sebuah indekos di Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Foto: Ist
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar pengiriman MDMA dari luar negeri yang berujung pada penangkapan seorang tersangka berinisial AFZ di sebuah indekos di Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Foto: Ist

Kabupaten Bekasi – Upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi kembali digagalkan aparat. Sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar pengiriman MDMA dari luar negeri yang berujung pada penangkapan seorang tersangka berinisial AFZ di sebuah indekos di Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Roy Hardi Siahaan, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi adanya paket mencurigakan.

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita 4.080 butir narkotika jenis MDMA.

“Akhirnya kita amankan kemudian kita cek pastikan bahwa barang bukti tersebut di depan si pelakunya, benar bahwa dugaan kita narkotika ya dia jenis MDMA atau ekstasi yang lebih dikenal. Kemudian kita juga selain menghitung tadi, seperti yang disampaikan oleh Pak Syarif kita sudah menghitung jumlahnya 4.080 butir MDMA,” ujar Roy, dikutip Kamis (26/2/2026).

Barang bukti tersebut memiliki total berat 1,9072 kilogram dan telah diuji positif sebagai narkotika golongan I jenis Methylenedioxymethamphetamine (MDMA).

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, mengungkapkan modus penyelundupan dilakukan dengan menyamarkan narkoba dalam paket yang diberitahukan sebagai pakaian pernikahan atau wedding dress.

“Dapat kami sampaikan bahwa ada satu paket yang mencurigakan yang berasal dari luar negeri yang diberitahukan sebagai wedding dress atau pakaian pernikahan,” kata Syarif.

Paket tersebut terdeteksi dalam proses pengawasan Bea Cukai sebelum akhirnya dikembangkan menjadi operasi penindakan di wilayah Bekasi.

Atas perbuatannya, AFZ dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 tentang penyesuaian pidana junto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup.

Kasus ini kembali menegaskan pola lama jaringan narkotika internasional: memanfaatkan jalur pengiriman barang legal dengan kamuflase kreatif. Di balik lipatan gaun pengantin, aparat menemukan ribuan pil yang berpotensi merusak generasi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *