Kabupaten Bekasi – Komitmen memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Momentum itu datang setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait kepatuhan pengelolaan pajak dan retribusi daerah tahun 2024.
Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, memandang LHP bukan sekadar dokumen administratif. Ia menyebutnya sebagai instrumen koreksi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah—mulai dari pembenahan sistem, penguatan pengawasan, hingga optimalisasi potensi penerimaan yang belum tergarap.
Di atas kertas, penguatan PAD memang menjadi penentu kapasitas fiskal daerah. Semakin besar pendapatan mandiri, semakin luas ruang pembiayaan pembangunan dan layanan publik tanpa bergantung penuh pada dana transfer pusat.
Namun, pekerjaan rumahnya tidak ringan.
Sejumlah sektor dinilai masih menyimpan ruang optimalisasi: retribusi perparkiran, pajak air tanah, serta berbagai jenis retribusi jasa umum dan jasa usaha. Di sisi lain, dua instrumen klasik—Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)—tetap menjadi tulang punggung penerimaan.
Sebagai respons atas temuan BPK, pemerintah daerah kini melakukan kajian teknis dan koordinasi lintas perangkat daerah. Setiap rekomendasi, menurut Asep, akan dikaji sebelum ditetapkan menjadi kebijakan agar dampaknya terhadap peningkatan PAD terukur dan tidak sekadar normatif.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, menyatakan LHP tersebut telah diterima dan menjadi perhatian bersama antara eksekutif dan legislatif. Baginya, peningkatan PAD bukan agenda sektoral, melainkan strategis dan membutuhkan sinergi.
Data dari Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) menunjukkan, proyeksi APBD Kabupaten Bekasi tahun 2026 ditopang pendapatan daerah sebesar Rp7,280 triliun. Namun hingga akhir pekan lalu, realisasi baru menyentuh Rp352,68 miliar—sekitar 4,84 persen dari target.
Angka itu membuka dua kemungkinan tafsir: wajar karena masih awal tahun anggaran, atau alarm dini atas lemahnya akselerasi penerimaan.
Optimalisasi pendapatan daerah, pada akhirnya, tak cukup berhenti pada komitmen. Ia menuntut strategi konkret: pembaruan basis data wajib pajak, digitalisasi sistem pembayaran, pengawasan lapangan yang konsisten, serta keberanian menertibkan kebocoran. Tanpa itu, PAD hanya akan menjadi angka target di dokumen APBD—bukan daya ungkit pembangunan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












