Kota Bekasi – Kematian aktivis buruh senior, Ermanto Usman (65), menyita perhatian publik. Selain ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya, almarhum diketahui pernah mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam perpanjangan kontrak pengelolaan pelabuhan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp4,08 triliun.
Ermanto dan istrinya, PW (60), ditemukan dalam kondisi mengenaskan di rumahnya di Perumahan Prima Asri Blok B4, Jalan Caman Raya, Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (2/3/2026) dini hari.
Ermanto meninggal dunia, sementara PW kritis dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Primaya Bekasi.
Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh anak bungsu mereka, DNA, yang terbangun untuk sahur sekitar pukul 04.15 WIB. Biasanya, ia dibangunkan sang ibu sekitar pukul 03.00 WIB. Namun pada hari kejadian, tidak ada yang membangunkannya.
Saat turun ke lantai bawah untuk mengecek, DNA mendapati ayahnya tergeletak di atas kasur dalam kondisi bersimbah darah, sementara ibunya terbaring di lantai kamar.
Sosok Vokal di Kalangan Buruh Pelabuhan
Semasa aktif bekerja di PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto dikenal sebagai sosok vokal yang membela hak-hak buruh. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Serikat Pekerja JICT dan aktif mengkritisi kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan pekerja.
Setelah pensiun, ia tetap aktif sebagai Ketua Paguyuban Pensiunan JICT dan kerap menyuarakan isu-isu tata kelola pelabuhan.
Pada Desember 2025, Ermanto sempat tampil dalam sebuah siniar di YouTube Forum Keadilan TV, membahas dugaan penyimpangan dalam perpanjangan kontrak JICT dengan perusahaan asal Hongkong, Hutchison Port Holdings (HPH).
Perpanjangan kontrak tersebut dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) sebagai operator pelabuhan.
Pansus DPR dan Audit BPK
Kasus ini mencuat sejak 2015, diawali penggeledahan oleh Bareskrim Polri. DPR RI bahkan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang saat itu diketuai oleh politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka.
Dalam pernyataannya di siniar tersebut, Ermanto menyebut pembentukan pansus merupakan buah dari protes Serikat Pekerja JICT atas berbagai kejanggalan dalam proses perpanjangan kontrak.
Pasca pembentukan pansus, DPR meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif.
Pada 2018, BPK merilis hasil audit dan menyatakan terdapat potensi kerugian negara sebesar 360 juta dolar AS atau sekitar Rp4,08 triliun. Kerugian itu disebut berasal dari kekurangan pembayaran upfront fee yang seharusnya diterima Pelindo II.
Ketua BPK saat itu, Moermahadi Soerja Djanegara, menyampaikan adanya berbagai penyimpangan dalam proses perpanjangan kontrak yang ditandatangani pada 5 Agustus 2014.
Beberapa temuan di antaranya:
- Rencana perpanjangan tidak tercantum dalam RJPP dan RKAP PT Pelindo II, meski telah diinisiasi sejak 2011.
- Tidak ada permohonan izin konsesi kepada Menteri Perhubungan.
- Penunjukan HPH sebagai mitra tanpa mekanisme pemilihan terbuka.
- Tidak adanya persetujuan RUPS dan Menteri BUMN sebelum perpanjangan dilakukan.
Selain itu, BPK juga menyoroti penunjukan Deutsche Bank sebagai financial advisor yang diduga sarat konflik kepentingan dan pelanggaran prosedur, termasuk penilaian valuasi bisnis yang dinilai mengarah pada opsi perpanjangan kontrak dengan HPH.
Rekomendasi Tak Ditindaklanjuti
Menurut Ermanto, pansus DPR mengeluarkan tujuh rekomendasi melalui hak angket, termasuk pembatalan kontrak JICT-HPH. Namun hingga akhir masa bakti DPR periode 2014–2019, rekomendasi tersebut tidak dijalankan.
“Ini kan dua institusi negara paling penting dari sisi hukum ketatanegaraan. Satu, rekomendasi hak angket DPR dan hasil audit investigasi BPK. Ini dianggap angin lalu,” ujar Ermanto dalam siniar tersebut.
Ia bahkan menyebut, berdasarkan temuan pansus, apabila JICT tidak memperpanjang kontrak dengan Hutchison, negara berpotensi memperoleh keuntungan hingga Rp17–25 triliun.
Ermanto juga menyinggung sikap Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno, yang dinilainya tidak menindaklanjuti temuan dan rekomendasi tersebut.
Kini, kematian Ermanto yang tragis menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik. Meski demikian, pihak keluarga menyatakan menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus kepada aparat penegak hukum dan berharap penyelidikan dilakukan secara transparan serta menyeluruh.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













