Kota Bekasi – Kasus pembunuhan yang terjadi di Kompleks Prima Lingkar Asri, Jatibening, Kota Bekasi, beberapa hari lalu mendapat perhatian serius dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lembaga tersebut memastikan akan segera memberikan perlindungan kepada keluarga korban pembunuhan Ermanto Usman.
Ketua LPSK, Achmadi, menyatakan pihaknya telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi XIII sekaligus Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka.
“Permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK akan kita tindak lanjuti, dan LPSK siap memberikan perlindungan, pemenuhan hak, serta bantuan kepada saksi dan atau korban sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” ujar Achmadi di kantor LPSK, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Dorong Pengungkapan Kasus Secara Ilmiah
Achmadi menambahkan, LPSK juga telah melakukan langkah awal dengan berkoordinasi langsung dengan pimpinan satuan kepolisian yang menangani perkara tersebut.
Ia menekankan bahwa proses pengungkapan kasus harus dilakukan secara tepat dengan mengedepankan metode Scientific Crime Investigation agar fakta-fakta yang ada dapat terungkap secara akurat.
“Tentu perkara ini kita semua berharap mendorong agar dilakukan penanganan pengungkapan secara tepat dan juga mendasari pada scientific crime investigation. Ini penting untuk mengungkap sebuah perkara dengan tepat,” katanya.
Permohonan Perlindungan untuk Keluarga Korban
Dalam kesempatan yang sama, Rieke menjelaskan bahwa korban Ermanto Usman (65) merupakan pensiunan Jakarta International Container Terminal (JICT) yang juga pernah bergabung dalam keluarga besar Serikat Pekerja JICT di bawah naungan konfederasinya.
Menurut Rieke, dirinya bersama pimpinan serikat pekerja dan kuasa hukum korban mendatangi LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan bagi keluarga korban.
“Saya didampingi pimpinan Serikat JICT dan juga ada kuasa hukum korban, pagi hari ini mengantar, meminta perlindungan untuk keluarga korban,” ujarnya.
Ia berharap LPSK dapat memberikan pendampingan psikologis maupun klinis kepada keluarga korban, khususnya kepada dua anak korban, termasuk anak bungsu yang berada di lokasi saat peristiwa tragis tersebut terjadi.
Selain itu, permohonan perlindungan juga diajukan untuk istri korban yang saat ini masih dalam kondisi kritis di rumah sakit, serta empat anak korban beserta menantunya.
“Totalnya kami minta perlindungan terutama untuk istri korban yang sekarang masih dalam keadaan kritis di rumah sakit, untuk empat orang anak dan menantunya, dan siapapun yang berkorelasi dekat dengan korban,” tutur Rieke.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












