Kota Bekasi – Kabar kurang sedap menghampiri para pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Di saat ASN lain mulai menghitung hari pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, kelompok ini harus gigit jari lantaran dipastikan tidak akan menerima bonus tahunan tersebut tahun ini.
Penyebabnya klasik: benturan regulasi dan siklus anggaran yang tidak sinkron.
Terkunci di Balik Jendela APBD
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, angkat bicara soal polemik ini. Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) bukan tidak mau mengalokasikan anggaran, melainkan terbentur oleh aturan pelaksana dari Pemerintah Pusat yang datang terlambat.
“Kalau THR PPPK Paruh Waktu tahun 2026 belum bisa diberikan, karena terkendala aturan baru dan sampai hari ini aturan pelaksanaannya belum kita terima,” ujar Tri kepada awak media, Senin (9/3/2026).
Tri menjelaskan, mekanisme penganggaran daerah bukan perkara membalikkan telapak tangan. Ada jadwal ketat yang harus diikuti. Untuk APBD 2026, proses perencanaannya sudah dikunci sejak Juli 2025 atau dikenal dengan prinsip H-1 tahun.
“Proses perencanaan kita berakhir kurang lebih pada bulan Juli tahun kemarin untuk APBD 2026, sementara aturannya baru kita dengar diperbolehkan untuk tahun ini,” ungkapnya dengan nada menyesal.
Rp160 Miliar Hanya untuk ‘Si Paling ASN’
Kontras dengan nasib PPPK paruh waktu, Pemkot Bekasi sebenarnya sudah menyiapkan “karung” uang yang cukup besar untuk THR tahun ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, menyebutkan bahwa anggaran sebesar Rp160 miliar telah disiapkan dalam APBD Murni 2026.
Namun, dana jumbo tersebut hanya menyasar dua kategori 7.520 PNS dan 11.570 PPPK (Penuh Waktu)
Secara administratif, kedua kelompok ini memang sudah masuk dalam skema penganggaran tahun lalu, sehingga pencairannya tinggal menunggu “ketok palu” teknis menjelang Lebaran.
Janji di Tahun Berikutnya
Meski tahun ini menjadi tahun yang suram bagi PPPK paruh waktu, Tri Adhianto berjanji bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Pemerintah daerah berkomitmen untuk segera memasukkan alokasi tersebut pada penyusunan anggaran berikutnya.
Langkah ini diambil agar kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menjadi temuan audit di kemudian hari.
“Kita akan masukkan dalam penyusunan anggaran tahun berikutnya agar punya payung hukum yang kuat,” tegas Tri.
Penundaan ini tentu menjadi pukulan telak bagi para pegawai paruh waktu yang berharap bisa memenuhi kebutuhan Idul Fitri yang kian melambung. Banyak yang berharap ada celah melalui APBD Perubahan (APBD-P), namun dengan belum adanya aturan pelaksanaan dari pusat, celah tersebut tampak kian sempit.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












