Bekasi  

THR 2026: Disnaker Kabupaten Bekasi Buka Posko Pengaduan, 2 Perusahaan Sudah “Masuk Radar” Laporan

Kabupaten Bekasi - Ilustrasi posko pengaduan THR 2026 Kabupaten Bekasi.
Ilustrasi posko pengaduan THR 2026 Kabupaten Bekasi.

Kabupaten Bekasi – Kabar penting bagi jutaan buruh di “Bumi Swatantra Wibawa Mukti”. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Langkah ini diambil untuk memastikan perusahaan-perusahaan di kawasan industri tidak “nakal” dan memenuhi kewajiban membayar hak pekerja tepat waktu.

Baru saja dibuka, posko ini ternyata langsung kebanjiran aduan. Tercatat, sudah ada dua perusahaan di Kabupaten Bekasi yang dilaporkan pekerjanya terkait kendala pembayaran THR.

Buka Hingga 27 Maret: Siap Tampung Curhat Buruh

Sekretaris Disnaker Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati, menjelaskan bahwa posko ini telah beroperasi sejak 2 Maret dan akan terus melayani hingga 27 Maret 2026. Posko ini berfungsi sebagai pusat konsultasi sekaligus “kotak pos” bagi laporan pelanggaran THR.

“Posko ini adalah tindak lanjut arahan kementerian. Kami ingin memastikan THR benar-benar sampai ke tangan pekerja untuk membantu kebutuhan hari raya keluarga mereka,” ujar Nur Hidayah, Selasa (10/3/2026).

Bagi pekerja yang ingin mengadu, Disnaker menyediakan dua jalur. Pertama yaitu Tatap Muka: Datang langsung ke kantor Disnaker Kabupaten Bekasi pada jam kerja.

Kedua yakni, Daring (Online): Melalui layanan pengaduan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang bisa diakses kapan saja.

H-7 Harga Mati: Melanggar? Pengawas Karawang Bertindak!

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Fuad Hasan, mengingatkan bahwa sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum lebaran. Jika lewat dari batas itu kantong buruh masih kosong, maka hukum yang akan bicara.

Namun, Fuad memberikan catatan penting mengenai mekanisme penindakan. Disnaker Kabupaten Bekasi hanya berwenang menerima laporan dan memberikan konsultasi. Eksekusi atau penindakan terhadap perusahaan nakal berada di tangan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.

“Untuk wilayah Kabupaten Bekasi, pengawas ketenagakerjaan yang memiliki kewenangan penindakan berada di kantor wilayah Kabupaten Karawang. Setiap laporan yang masuk ke kami, langsung kami teruskan ke sana,” jelas Fuad.

Dua Perusahaan “Nakal” Mulai Diproses

Meski baru berjalan sepekan, Disnaker sudah mengantongi dua nama perusahaan yang diduga bermasalah dengan THR tahun ini. Laporan tersebut telah diteruskan ke pengawas di Karawang untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Sudah ada dua perusahaan yang informasinya masuk. Kami minta pengusaha patuh, karena THR ini bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk kesejahteraan pekerja,” tambah Fuad.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *