Bekasi  

Forkim Laporkan Proyek Wisata Air Kalimalang Bekasi ke KPK

Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim) resmi melaporkan dugaan praktik lancung dalam realisasi proyek yang digadang-gadang sebagai "Venesia-nya Bekasi" tersebut.

Ketua Forkim, Mulyadi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua Forkim, Mulyadi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (6/3/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kota Bekasi – Ambisi Pemerintah Kota Bekasi untuk menyulap bantaran Kalimalang menjadi ikon wisata baru kini berujung di meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/4/2026).

Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim) resmi melaporkan dugaan praktik lancung dalam realisasi proyek yang digadang-gadang sebagai “Venesia-nya Bekasi” tersebut.

Laporan ini bukan sekadar gertakan. Di baliknya, terpampang sengkarut regulasi, inkonsistensi anggaran, hingga aroma privatisasi aset publik yang melibatkan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, BUMD PT Mitra Patriot, dan perusahaan swasta PT Miju Dharma Angkasa (MDA).

Anomali CSR: Modal Gurem, Donasi Miliaran

Sorotan paling tajam tertuju pada PT Miju Dharma Angkasa. Perusahaan yang tercatat hanya mengelola unit bisnis perdagangan umum dan kontruksi ringan dengan modal dasar sekitar Rp50 juta ini, secara ajaib mampu menggelontorkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp36 miliar.

“Ini tidak rasional. Bagaimana mungkin perusahaan dengan kapasitas finansial mikro bisa menyuntik dana CSR setara raksasa pertambangan atau properti?” ujar Mulyadi, Ketua Forkim kepada Gobekasi.id.

Ketidaksesuaian kapasitas finansial ini memicu dugaan kuat adanya praktik pencucian uang yang memanfaatkan proyek infrastruktur daerah sebagai kedok.

Baca Juga: DPRD Sebut Proyek Wisata Air Kalimalang Tak Pernah Dibahas di Parlemen

Kecurigaan kian menebal saat status dana tersebut mendadak “bermetamorfosis”. Awalnya disebut hibah CSR pada Agustus 2025 lalu, namun beberapa bulan kemudian Wali Kota melakukan seremoni bagian dari Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Mitra Patriot dan perusahaan swasta PT Miju Dharma Angkasa (MDA).

Perubahan nomenklatur ini diduga kuat sebagai upaya mengaburkan asal-usul dana dan legitimasi keterlibatan pihak swasta dalam mengelola aset daerah.

Skema “Right to Match” yang Mencurigakan

Kecurigaan lainnya saat PT MDA juga memenangkan lelang pengelolaan proyek senilai Rp48 miliar. Status PT MDA sebagai “pemrakarsa” proyek membuka celah penggunaan skema right to match, yang dinilai Forkim sebagai alat untuk mengarahkan pemenang lelang sejak awal.

“Apakah CSR Rp36 miliar itu adalah ‘tiket masuk’ untuk menguasai proyek Rp48 miliar? Ada indikasi kuat keterlibatan kepala daerah dalam mendesain skema yang menguntungkan pihak tertentu. Anggaran CSR ini pun disebut secara berulang dan berubah – ubah, dimana Wali Kota pernah menyebut sebesar Rp36 miliar pada 2025 dan Rp33 miliar pada 2026,” tegasnya.

Menabrak Aturan: Dari Perwal hingga Lahan Negara

Secara legalitas, proyek ini dinilai sebagai “produk cacat” hukum. Perwal No. 20 Tahun 2025 mengamanatkan PT Mitra Patriot sebagai operator tunggal. Namun, kehadiran PT MDA melalui skema KSO dianggap sebagai bentuk privatisasi paksa yang melecehkan regulasi daerah.

Disinyalir juga proyek berjalan tanpa dokumen AMDAL yang transparan dan diduga kuat belum mengantongi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perum Jasa Tirta II sebagai pemegang otoritas sumber daya air Kalimalang.

Aktivitas komersial, pengadaan kontainer kuliner di bawah Tol Becakayu menggunakan area Ruang Milik Jalan (Rumija), yang berpotensi merugikan negara akibat pemanfaatan aset tanpa izin resmi.

Teka-teki Anggaran Siluman Ratusan Miliar

Ketajaman kritik Forkim juga menyasar pada tumpang tindihnya angka-angka di atas kertas. Berdasarkan RKAP 2025, investasi pembangunan sebenarnya sudah tercukupi dengan angka Rp48,1 miliar. Namun, faktanya, ada direncanakan penambahan anggaran di tahun 2026 bersumber dari APBD Kota Bekas sebesar Rp 30 miliar dan dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Rp60 miliar.

Jika ditotal dengan dana swasta, proyek ini menyedot dana nyaris Rp140 miliar untuk periode 2025-2026. Dimana pembangunan tahap pertama ditargetkan rampung pada maret 2026.

“Kami meminta KPK membedah kasus ini agar uang negara dan dana publik tidak menjadi ‘bancakan’ atas nama pembangunan,” cetus Mulyadi.

“Apakah proyek ini murni untuk mempercantik kota, atau justru merupakan desain sistematis untuk “memindahkan” kekayaan publik ke kantong – kantong oknum. Kini kita tinggal menunggu Langkah yang akan diambil oleh penegak hukum, dan kami serahkan kepercayaan publik ini kepada KPK untuk mengusut semuanya,” sambungnya.

Tameng “Gotong Royong” Wali Kota

Di sisi lain sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto tetap bergeming. Ia berlindung di balik diksi “investasi sosial-ekonomi” dan “skema gotong royong”. Baginya, melibatkan swasta adalah cara menyelamatkan APBD agar tetap bisa fokus pada kebutuhan dasar warga.

“Pembangunan Wisata Kalimalang dilakukan dengan kolaborasi atau gotong royong, supaya APBD tetap terjaga untuk memenuhi kebutuhan utama yang menyentuh warga secara langsung,” ujar Tri, beberapa Waktu lalu.

Namun, pembelaan tersebut kini diuji oleh kredibilitas dokumen. Jika skema kolaborasi ini justru melanggar Perwal dan menabrak prinsip transparansi, hingga dugaan bancakan anggaran, maka “gotong royong” hanyalah slogan.

Hingga berita ini diterbitkan, Gobekasi.id sudah berupaya mengkonfirmasi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Direktur PT Mitra Patriot, David Hendradjid Rahardja. Namun, belum mendapatkan jawaban.

Berita ini masih bersifat konfirmasi, Redaksi memberikan kesempatan bagi narasumber yang namanya di catut dalam pemberitaan untuk memberikan penambahan informasi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *