Bekasi  

Dishub Kota Bekasi Pasang Portal di Jalan Cipendawa Mulai 13 April

Langkah berani ini diambil sebagai upaya "jinakkan" kendaraan berdimensi besar yang kerap memicu kemacetan parah dan kerusakan jalan di kawasan tersebut. Uji coba perdana akan segera digulirkan pada Senin, 13 April 2026.

Kota Bekasi - Foto udara Jalan Cipendawa setelah diperbaiki
Foto udara Jalan Cipendawa setelah diperbaiki. Foto: Gobekasi.id.

Kota Bekasi – Kabar penting bagi para sopir truk logistik dan warga yang setiap hari melintasi Jalan Cipendawa. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi resmi mengumumkan bakal memasang portal pembatas setinggi 3,2 meter di ruas jalan tersebut.

Langkah berani ini diambil sebagai upaya “jinakkan” kendaraan berdimensi besar yang kerap memicu kemacetan parah dan kerusakan jalan di kawasan tersebut. Uji coba perdana akan segera digulirkan pada Senin, 13 April 2026.

Aturan Main: Cek Jam Operasional Portal

Pemasangan portal ini tidak berlaku 24 jam penuh, melainkan menyasar jam-jam krusial saat mobilitas warga sedang tinggi. Berdasarkan pengumuman resmi di akun @dishubbekasikota, portal akan ditutup pada dua periode waktu:

Sesi Pagi: Pukul 06.00 – 08.00 WIB (Jam berangkat kerja/sekolah).

Sesi Sore: Pukul 17.00 – 21.00 WIB (Jam pulang kerja).

Baca Juga: Pemkot Bekasi Siapkan Rp3 Miliar untuk Overlay Lanjutan Jalan Cipendawa

Artinya, kendaraan dengan tinggi lebih dari 3,2 meter dipastikan tidak bisa melintas pada jam-jam tersebut dan wajib mencari rute alternatif atau memarkirkan kendaraannya sejenak.

Pengecualian: Transjakarta dan Truk Sampah Tetap “Lolos”

Meski portal dipasang, Dishub memberikan dispensasi bagi kendaraan pelayanan publik. Bus Transjakarta dan truk pengangkut sampah (menuju TPST Bantargebang) tetap diperbolehkan melintas.

“Kendaraan Transjakarta dan truk pengangkut sampah menjadi pengecualian dan tetap bisa melintas melalui sisi kiri portal,” tulis keterangan resmi Dishub Kota Bekasi.

Landasan Hukum: Keputusan Wali Kota

Kebijakan ini bukan tanpa dasar. Dishub merujuk pada Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 500.11.6/Kep.549-Dishub/IX/2025. Aturan ini memang dirancang untuk mengendalikan jam operasional kendaraan berat demi menciptakan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan lancar.

Pihak Dishub pun mengimbau para pengusaha angkutan dan pengemudi truk untuk segera menyesuaikan jadwal pengiriman barang agar tidak terjebak di depan portal.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya kendaraan berdimensi besar, untuk menyesuaikan waktu operasional dan rute perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Dishub.

Selama ini, Jalan Cipendawa dikenal sebagai jalur “basah” bagi truk-truk besar penghubung antar-kawasan industri dan jalur alternatif menuju Bogor. Dengan adanya portal ini, warga berharap risiko kecelakaan akibat kendaraan berat bisa ditekan secara signifikan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *