Bekasi  

Perwal “Siluman” dan Jejak Mens Rea di Balik Proyek Wisata Air Kalimalang

Kebijakan yang seharusnya menjadi dasar pengelolaan Wisata Air Kalimalang itu kini dipersoalkan, bukan hanya karena cacat prosedur, tetapi karena diduga lahir dari kesadaran melanggar hukum.

Kota Bekasi - Gambar 3D Wisata Air Kalimalang, Foto: Dok.PT Miju Dharma Angkasa
Gambar 3D Wisata Air Kalimalang, Foto: Dok.PT Miju Dharma AngkasaGambar 3D Wisata Air Kalimalang, Foto: Dok.PT Miju Dharma Angkasa

Kota Bekasi — Dugaan adanya mens rea—niat jahat dalam hukum pidana—dalam penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2025 menyeret nama Tri Adhianto ke pusaran kritik serius.

Kebijakan yang seharusnya menjadi dasar pengelolaan Wisata Air Kalimalang itu kini dipersoalkan, bukan hanya karena cacat prosedur, tetapi karena diduga lahir dari kesadaran melanggar hukum.

Ketua Umum Forkim, Mulyadi, menyebut Perwal tersebut sebagai “produk kebijakan yang dipaksakan”—indikasi bahwa pelanggaran tidak terjadi secara kebetulan.

Fondasi Hukum yang Tidak Pernah Ada

Perwal Nomor 20 Tahun 2025 menetapkan PT Mitra Patriot sebagai pengelola proyek. Namun, menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, pembukaan unit usaha baru BUMD wajib didahului penyertaan modal melalui Peraturan Daerah (Perda). Fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.

Saat Perwal diteken, Rancangan Perda masih bergulir di DPRD Kota Bekasi hingga Januari 2026. Artinya, kebijakan tersebut berdiri tanpa dasar hukum yang sah.

“Dalam kerangka hukum pidana, kondisi ini melampaui sekadar maladministrasi. Ketika pejabat publik mengetahui syarat hukum belum terpenuhi namun tetap menerbitkan kebijakan, di situlah unsur mens rea mulai terbaca,” tegas Mulyadi, Sabtu (11/4/2026).

Pola Lama: Mengabaikan, Lalu Menjalankan

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tahun anggaran 2024 memperkuat dugaan tersebut. Dalam laporan audit, BPK menyoroti penyaluran dana Rp43 miliar kepada tiga BUMD tanpa dasar Perda yang memadai.Polanya serupa: regulasi belum lengkap, anggaran tetap digelontorkan.

Baca Juga: Forkim Laporkan Proyek Wisata Air Kalimalang Bekasi ke KPK

Jika praktik ini berulang dalam proyek Wisata Air Kalimalang, maka sulit menyebutnya sebagai kelalaian administratif. Ia mulai menyerupai pola kebijakan yang secara sistematis mengabaikan hukum.

Perwal “Hilang”: Kesalahan Teknis atau Upaya Menghapus Jejak?

Kejanggalan lain muncul dari hilangnya dokumen Perwal Nomor 20 Tahun 2025 dari situs resmi Pemerintah Kota Bekasi. Akses publik justru berujung pada pesan “404 File Not Found”. Padahal, produk hukum seharusnya terbuka.

Situasi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang mewajibkan badan publik menyediakan akses informasi secara transparan.

Dalam konteks mens rea, absennya dokumen tersebut menimbulkan tafsir yang lebih jauh: apakah ada kesadaran bahwa kebijakan ini bermasalah sejak awal?

Lelang yang Terlalu “Rapi”

Pada 28 Oktober 2025, Direktur PT Mitra Patriot, David Rahardja, membuka lelang mitra pengelola proyek senilai Rp48,1 miliar.

Salah satu peserta adalah PT Miju Dharma Angkasa—perusahaan yang sebelumnya telah menyuntikkan dana CSR Rp36 miliar untuk proyek yang sama.

Kurang dari sebulan kemudian, 24 November 2025, perusahaan itu ditetapkan sebagai pemenang.

Urutan peristiwa ini memunculkan dugaan kuat adanya quid pro quo: kontribusi finansial berbalas keuntungan proyek. Jika benar, maka proses lelang tidak lagi netral, melainkan telah diarahkan.

Dari Administrasi ke Pidana

Jika dirangkai, pola yang muncul tidak berdiri sendiri: Perwal diterbitkan tanpa dasar Perda, dana CSR dalam jumlah tidak rasional masuk ke proyek, dokumen kebijakan menghilang dari ruang publik. proses lelang dimenangkan oleh pemberi dana.

“Rangkaian ini membentuk satu garis lurus yang sulit disebut kebetulan,” cetus Mulyadi.

Mulyadi menilai, jika unsur mens rea terbukti, maka kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana: penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, hingga korupsi oleh penyelenggara negara.

Menunggu Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi

Forkim sendiri telah resmi melaporkan dugaan praktik lancung dalam realisasi proyek yang digadang-gadang sebagai “Venesia-nya Bekasi” tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Senin (6/4/2026) lalu.

Di tengah sorotan publik, tekanan kini mengarah pada aparat penegak hukum. KPK didesak untuk tidak berhenti pada pengumpulan laporan, tetapi menelusuri aliran dana, konstruksi kebijakan, hingga relasi antar pihak yang terlibat.

Kekinian, Mulyadi juga meminta agar Ombudsman RI untuk memonitor langsung adanya kelalaian Pemerintah Kota Bekasi dalam proyek Wisata Air Kalimalang pada penerbitan Perwal Nomor 20 Tahun 2025.

Kasus ini menjadi lebih dari sekadar polemik daerah. Ia menyentuh pertanyaan mendasar: apakah kebijakan publik masih dijalankan dalam koridor hukum, atau telah berubah menjadi instrumen kepentingan tersembunyi?

“Jika dibiarkan, praktik semacam ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengikis fondasi kepercayaan publik, sesuatu yang jauh lebih sulit dipulihkan daripada sekadar angka dalam anggaran,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Rahardja telah merespons berkaitan laporan Forkim ke KPK.

Pria bergelar Sarjana Hukum Islam ini menilai jika laporan yang dilayangkan merupakan hak daripada masyarakat atau organisasi pada proyek yangmasih dalam tahap pembangunan tersebut.

“Semua sesuai prosedur, jika ada yang tidak puas, ada Lembaga pengaduan. Bebas aja orang mau bicara, mulut-mulut dia. Cuma kalau nantinya jadi hoaks kan lain ada pasalnya tersendiri penyebar hoaks,” ujar pria yang diketahui sebagai salah satu pengurus Gereja Tiberias pada Selasa (7/4/2026) lalu.

Hingga berita ini diterbitkan, Gobekasi.id sudah berupaya mengkonfirmasi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Namun, belum mendapatkan jawaban.

Berita ini masih membutuhkan konfirmasi, Redaksi memberikan kesempatan bagi narasumber yang namanya di catut dalam pemberitaan untuk memberikan penambahan informasi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *