Bekasi  

Pemkot Bekasi Bakal Panggil Managemen PT Indogas Andalan Kita, Tagih Janji Kompensasi Korban Kebakaran SPBE Cimuning

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berencana memanggil PT Indogas Andalan Kita untuk menuntut kepastian pencairan dana kompensasi senilai miliaran rupiah yang hingga kini belum menyentuh tangan warga.

Kota Bekasi -Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe tinjau korban SPBE Cimuning, Kamis (2/4/2026). Foto: Septian/Gobekasi.id.
Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe tinjau korban SPBE Cimuning, Kamis (2/4/2026). Foto: Septian/Gobekasi.id.

Bekasi – Ketidakpastian mengenai realisasi ganti rugi bagi korban kebakaran SPBE di Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, mulai menemui titik terang namun tetap dalam pengawasan ketat.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berencana memanggil PT Indogas Andalan Kita untuk menuntut kepastian pencairan dana kompensasi senilai miliaran rupiah yang hingga kini belum menyentuh tangan warga.

Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat proses administrasi yang berlarut-larut.

“Insya Allah kita minta lagi kepastiannya kapan realisasinya. Kendalanya memang di internal pemilik karena ini badan usaha milik asing, tapi kita akan terus tekan supaya cepat terealisasi,” ungkap Harris di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (4/5/2026).

Berdasarkan survei internal perusahaan, estimasi penganggaran untuk perbaikan rumah dan kompensasi mencapai lebih dari Rp7 miliar. Data terakhir menyebutkan ada 41 Kepala Keluarga (KK) yang telah divalidasi sebagai penerima bantuan.

Berita Bekasi Lainnya  Nah Lho! Kajian Ansor Bantargebang Sebut Tata Kelola TPST dan TPA Haram, Peneliti UI Temukan Paparan Logam Berat 10 Kali Lipat

Namun, bagi warga terdampak, angka tersebut bukan sekadar nominal. Mereka kini menuntut total ganti rugi materiil sebesar Rp7,6 miliar yang mencakup perbaikan bangunan, biaya pengobatan luka bakar, hingga santunan bagi ahli waris enam korban meninggal dunia.

Selain soal uang, warga Cimuning kini hidup dalam bayang-bayang trauma. Salah satu perwakilan warga, Senin, yang akrab disapa Bapak Ita, mengungkapkan kekecewaannya kepada Gobekasi.id atas lambatnya respons perusahaan.

“Sampai saat ini kompensasi belum kami terima. Ada 10 ruko milik saudara saya hangus, juga kontrakan di samping rumah saya,” ujar Senin, Sabtu (2/5/2026).

Warga kini melayangkan tuntutan keras: PT Indogas Andalan Kita wajib mengevakuasi tangki berkapasitas 50 ton dari lokasi kejadian maksimal dalam satu minggu. Keberadaan tangki raksasa tersebut dianggap sebagai “bom waktu” yang memicu trauma mendalam, terutama bagi kalangan ibu-ibu.

Berita Bekasi Lainnya  Bazaar Ramadhan dan Operasi Pasar Murah Jangkau Masyarakat Bantargebang

“Kami menuntut pemindahan tangki itu sekarang. Kami juga butuh posko tanggap darurat yang disediakan langsung oleh pihak SPBE,” tegasnya.

Hingga awal Mei, tragedi ledakan dan kebakaran ini telah merenggut enam nyawa akibat luka bakar serius. Berikut daftar korban yang meninggal dunia:

Suyadi (63) – Petugas Keamanan.

Djaimun – Petugas Keamanan.

Sapta Prihantono (17) – Pelajar.

Aulia Putri Budiasti (19) – Kakak kandung Sapta.

Kosasih (66) – Ayah dari Sapta dan Aulia (Satu keluarga wafat).

Agustinus Aritonang (33) – Wafat usai perawatan di RS Polri.

Meskipun pihak Pertamina melalui Area Manager Communication, Relations & CSR JBB, Susanto August Satria, telah menyatakan komitmennya untuk mengembalikan kondisi rumah warga, kenyataan di lapangan menunjukkan proses administrasi internal perusahaan masih menjadi penghambat utama.

Berita Bekasi Lainnya  Nama Legenda Sepak Bola Warta Kusuma Akan Diabadikan Jadi Venue Olahraga di Bekasi

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *