Bekasi  

Komplotan Curanmor Dibekuk di Jonggol, Polisi Amankan Tiga Pelaku dan Kunci T

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Serang Baru, Iptu Augusman Harefa bersama tim opsnal setelah melakukan penyelidikan intensif.

Bekasi - Barang bukti alat pencurian sepeda motor yang di sita Unit Reskrim Polsek Serang Baru Unit. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Barang bukti alat pencurian sepeda motor yang di sita Unit Reskrim Polsek Serang Baru Unit. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Serang Baru.

Tiga terduga pelaku diringkus saat bersembunyi di kawasan Citra Indah Jonggol, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin malam (4/5/2026) sekitar pukul 23.10 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Serang Baru, Iptu Augusman Harefa bersama tim opsnal setelah melakukan penyelidikan intensif.

Kasus ini bermula dari laporan warga terkait hilangnya sepeda motor. Polisi kemudian menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sebuah gang permukiman yang merekam jelas aksi para pelaku saat menjalankan aksinya.

“Berdasarkan bukti rekaman CCTV dan penyelidikan di lapangan, tim bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku di wilayah Jonggol dan berhasil mengamankan tiga orang laki-laki,” ujar Iptu Augusman.

Berita Bekasi Lainnya  Ingat! Pelaku Usaha Depot Isi Ulang Harus Kantongi Izin, Perdanya Sedang Dibuat

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IC (34), warga Sukaresmi, Sukamakmur, RI alias E (32), warga Sukanegara, Jonggol, serta AP (16), warga Sukaresmi, Sukamakmur.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk beraksi.

Barang bukti tersebut berupa dua unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu set kunci letter T beserta anak kuncinya, serta tiga buah kunci kontak sepeda motor.

Kini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Serang Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Tak berhenti di situ, polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna memburu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial R, termasuk seorang penadah kendaraan curian berinisial A.

Berita Bekasi Lainnya  Almarhumah Drg Amutavia Terima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya dari Presiden RI

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain dan penadahnya. Kami berkomitmen memberantas jaringan curanmor hingga ke akarnya guna memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *