Bekasi  

Motor Pelaku Tertinggal di TKP, Dua Maling Motor di Serang Baru Bekasi Diciduk Polisi

Bekasi - Motor pelaku pencurian tertinggal saat berkasi di Kampung Cilangkara, Desa Cilangkara, serta Kampung Kandang Roda, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, kini diamankan oleh polisi. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Motor pelaku pencurian tertinggal saat berkasi di Kampung Cilangkara, Desa Cilangkara, serta Kampung Kandang Roda, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, kini diamankan oleh polisi. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Polisi menagkap dua pelaku pencurian motor di Kampung Cilangkara, Desa Cilangkara, serta Kampung Kandang Roda, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Minggu (19/07/2026).

Bekasi — Kecerobohan berujung jeruji besi menimpa dua komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Bekasi.

Pelarian pria berinisial D dan AM alias K kandas setelah sepeda motor yang mereka gunakan untuk beraksi justru tertinggal di lokasi kejadian saat gagal menggasak motor korban.

Kanit Reskrim Polsek Serang Baru, Iptu Augusman Harefa, menjelaskan bahwa berawal dari petunjuk emas kendaraan yang tertinggal tersebut, Tim Opsnal Reskrim berhasil melacak dan mencokok kedua pelaku di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Cibarusah.

Tersangka D dan AM alias K teridentifikasi sebagai aktor di balik dua laporan polisi kasus curanmor yang meresahkan warga Serang Baru.

“Perkara tersebut berkaitan dengan dua laporan polisi mengenai pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kampung Cilangkara, Desa Cilangkara, serta Kampung Kandang Roda, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, pada 13 dan 18 Mei 2026,” ujar Augusman, Minggu (19/7/2026).

Karpet merah pengungkapan kasus ini tergelar saat polisi menerima laporan warga mengenai adanya aksi percobaan pencurian sepeda motor yang gagal.

Petugas yang datang meluncur untuk menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menemukan satu unit sepeda motor tak bertuan yang dicurigai kuat milik para pelaku.

“Polisi kemudian mengidentifikasi kendaraan tersebut dan mengembangkan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi mengenai dua orang yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut,” jelas Augusman.

Mengantongi identitas penunggang motor tersebut, Tim Opsnal Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyergapan ke basis persembunyian pelaku di Kampung Bedeng dan Kampung Gempol, Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah.
D dan AM alias K pasrah diringkus petugas di kediaman masing-masing tanpa sempat memberikan perlawanan.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti kejahatan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat (alat operasional), 1 buah mata kunci berbentuk T (alat perusak stop kontak motor).

Iptu Augusman menegaskan, jajaran Polsek Serang Baru tidak akan memberikan ruang bagi komplotan bandit jalanan yang merusak iklim aman di wilayah hukumnya. Komitmen penegakan hukum ini secara paralel diintegrasikan dengan program presisi penumpasan kejahatan daerah.

Penyidik saat ini telah merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi korban, memeriksa intensif kedua tersangka, melengkapi berkas administrasi penyidikan (mindik), serta mulai berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri untuk proses pelimpahan tahap satu.

Atas perbuatannya, D dan AM alias K kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan (Pasal 477 KUHP) dengan ancaman hukuman pidana kurungan di atas lima tahun penjara.

“Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Jaga Jakarta, Jaga Bekasi dalam menindak kejahatan sekaligus memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat,” pungkas Augusman.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *