Sidang Kasus Suap Proyek Bekasi: Bupati Nonaktif Ade Kuswara Akui Terima Rp8,5 Miliar, Dalih “Pinjaman Tanpa Jaminan”

Bekasi - Sidang suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (20/7/2026). Foto: Ist
Sidang suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (20/7/2026). Foto: Ist

Bandung — Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, mengakui telah menerima aliran dana segar sebesar Rp8,5 miliar dari seorang pengusaha kontraktor bernama Sarjan.

Kendati demikian, di hadapan majelis hakim, Ade bersikeras menyebut tumpukan uang tersebut sebagai pinjaman pribadi yang sah, bukan pemulus (suap) mafia proyek APBD.

Pengakuan mengejutkan tersebut terlontar dalam sidang lanjutan bermateri pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (20/7/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Ade mengenai durasi dan nominal transaksi janggal yang mengalir ke kantongnya sepanjang tahun 2025 melalui rantai perantara.

“Jadi delapan sampai sembilan bulan itu jumlahnya Rp8,5 miliar kurang lebih, kan seperti itu?” tanya jaksa penuntut umum memastikan.

“Iya, kurang lebih,” jawab Ade Kuswara pasrah di kursi terdakwa.

Guna mementahkan dakwaan suap gratifikasi, Ade Kuswara mengklaim uang miliaran rupiah itu murni utang piutang lisan yang rencananya baru akan ia lunasi bertahap dalam kurun waktu 2027 hingga 2028.

Anehnya, meski nominal “pinjaman” tersebut menyentuh angka fantastis untuk ukuran individu, Ade mengakui tidak ada dokumen agunan, sertifikat jaminan, ataupun nota kesepakatan tertulis yang mengikat antara dirinya dan Sarjan.
Ia juga berdalih tidak merasakan adanya benturan kepentingan meminjam uang kepada kontraktor yang kerap berburu proyek di wilayah kekuasaannya.

“Tidak Pak, saya pinjam uang itu secara pribadi, siapa aja yang punya uang saya pinjam, Pak. Kebetulan Sarjan itu mau meminjamkan,” kelat Ade saat dicecar jaksa mengenai status Sarjan sebagai rekanan Pemkab Bekasi.

Ade menambahkan, uang itu habis menguap untuk mendanai operasional dinasnya selaku bupati, termasuk ongkos blusukan menemui warga di pelosok Bekasi.

Siasat pembelaan Ade dinilai kontradiktif dengan konstruksi perkara yang disusun jaksa.

Dalam berkas dakwaan bersama, Ade Kuswara diseret ke meja hijau bersama ayah kandungnya, HM Kunang. Jaksa membeberkan total uang haram yang dikeruk Ade mencapai Rp11,4 miliar, sementara sang ayah kecipratan Rp1 miliar dari kantong Sarjan.

Uang pelicin yang digelontorkan bertahap sejak 2024 hingga 2025 tersebut diduga kuat merupakan ongkos booking (ijon) agar Sarjan dipastikan memenangkan paket pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bekasi Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan surat dakwaan, Ade Kuswara menggunakan pengaruh kekuasaannya untuk mengintervensi proses lelang.

Ia memerintahkan rombongan Kepala Dinas kompromistis untuk mengamankan jatah proyek Sarjan, di antaranya Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Konstruksi, Dinas Cipta Karya, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan serta Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga.

Para kepala dinas tersebut kemudian menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membocorkan dokumen rahasia pralelang kepada Sarjan, mulai dari pagu anggaran hingga detail persyaratan teknis. Berkat karpet merah birokrasi ini, Sarjan sukses mencaplok paket proyek bernilai total Rp107,656 miliiar dengan modus meminjam bendera sejumlah perusahaan boneka.

Atas gurita praktik korupsi tersebut, duet ayah-anak ini dijerat dengan dakwaan berlapis terkait UU Tipikor juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *