Bekasi  

Sebabkan Polusi dan Tak Berizin, DPRD Bekasi Ultimatum Tutup Batching Plant Tegal Danas

Bekasi - Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi bersama pihak terkait membahas keluhan warga Tegal Danas menyangkut polisi debu di ruang rapat Komisi III, Rabu (29/7/2026). Foto: Antara
Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi bersama pihak terkait membahas keluhan warga Tegal Danas menyangkut polisi debu di ruang rapat Komisi III, Rabu (29/7/2026). Foto: Antara

Bekasi — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengeluarkan ultimatum tegas dengan meminta pemerintah daerah menutup operasional fasilitas produksi beton siap pakai (batching plant) di kawasan Tegal Danas, Kecamatan Cikarang Pusat.

Langkah ini diambil usai rapat dengar pendapat (RDP) mengungkap bahwa seluruh perusahaan pengolahan beton di lokasi tersebut belum melengkapi perizinan dasar serta terbukti memicu polusi debu pekat bagi masyarakat.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menyatakan pihaknya memberi batas waktu selama dua pekan kepada pengelola industri untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan dan membenahi pengelolaan lingkungan. Jika teguran ini diabaikan, DPRD mendesak Pemkab Bekasi memutus izin operasional demi keselamatan warga.

“Kami hari ini memanggil pihak terkait setelah banyak keluhan warga masuk soal polusi debu hingga ceceran beton. Jika dalam dua pekan tidak dipenuhi, kami minta ditutup,” kata Ombi, dikutip Kamis (30/7/2026).

Rapat yang dihadiri perwakilan warga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Cipta Karya, serta manajemen pabrik beton itu membongkar berbagai pelanggaran administratif.

Dari empat perusahaan yang dipanggil, dua di antaranya tidak mengantongi izin lingkungan. Selain itu, seluruh pabrik beton di kawasan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maupun Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi membenarkan parahnya dampak pencemaran akibat aktivitas armada truk molen tersebut.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten Bekasi, Duarte Fernandes, menegaskan tim penegak hukum akan melakukan audit lingkungan secara menyeluruh.

“Bukan berdampak lagi, dampaknya sudah sangat luar biasa. Tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah merekomendasikan penghentian operasional apabila ditemukan pelanggaran yang tidak segera diperbaiki,” tegas Duarte.

Menanggapi instruksi tersebut, perwakilan PT Adhimix, Panji Muhammad, berjanji bakal mengevaluasi pengelolaan lingkungan dengan mengintensifkan penyiraman jalan serta mengurus penyesuaian dokumen perizinan bangunan. Meski begitu, DPRD menekankan bahwa investasi tidak boleh mengorbankan kesehatan masyarakat dan ketertiban tata ruang daerah.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *