Bekasi — Unit Resnarkoba Polsek Bekasi Utara membongkar dua kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras ilegal. Petugas menangkap dua tersangka di kawasan Bekasi Timur dan Medan Satria.
Oleh karena itu, polisi menangkap seorang pemuda berinisial HI (25) di lokasi kejadian.
Petugas menyita barang bukti berupa tiga cartridge cairan vape etomidate, alat suntik, dan botol.
Petugas kembali menggerebek lokasi peredaran obat keras ilegal pada Sabtu (15/8/2026).
Operasi penangkapan tersebut berlangsung di Kampung Pintu Air, Kelurahan Harapan Mulya, Medan Satria.
Selanjutnya, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (55) beserta ratusan butir obat terlarang.
Bahkan, petugas menyita 400 butir tramadol, 200 butir alprazolam, serta satu unit telepon seluler.
“Kami mengamankan kedua tersangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Bekasi Utara, AKP Tono Listianto, dikutip Selasa (18/8/2026).
Pengembangan Jaringan dan Proses Penyelidikan Polisi
Penyidik Polsek Bekasi Utara terus mendalami asal-usul pasokan barang haram tersebut.
Polisi mencari keberadaan pihak lain yang mendistribusikan vape etomidate maupun obat daftar G.
Oleh sebab itu, petugas menahan kedua pelaku di Markas Polsek Bekasi Utara demi kepentingan pemeriksaan.
Penindakan tegas ini menjadi bukti komitmen polisi dalam menjaga kondusivitas Kota Bekasi.
Selain itu, Polsek Bekasi Utara meminta masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan obat terlarang.
Tono mengajak warga segera melapor jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat krusial dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin resmi,” tandansya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

