Bekasi — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengklaim berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara senilai Rp 41,5 miliar sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Capaian ini diraih di tengah kebijakan efisiensi anggaran instansi pemerintah dari pusat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru menegaskan bahwa penyesuaian anggaran tidak menyurutkan kinerja penegakan hukum di wilayahnya.
“Adanya efisiensi tersebut tidak menghalangi maupun menyurutkan semangat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang penegakan hukum,” kata Semeru di Cikarang Pusat pada Senin (31/8/2026).
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menjadi penyumbang terbesar dengan mencatatkan penyerapan anggaran sebesar 95,87 persen.
Datun menyelamatkan uang negara melalui jalur perdata litigasi sebesar Rp 40,15 miliar serta memulihkan Rp 1,37 miliar lewat jalur non-litigasi.
Sehingga, total penyelamatan aset oleh Datun mencapai Rp 41,53 miliar. Pihaknya juga mematok target pemulihan tambahan sebesar Rp 15,19 miliar hingga Desember 2026.
Penanganan Korupsi, Perpajakan, dan Cukai
Selanjutnya, Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menggarap penanganan perkara korupsi, perpajakan, dan cukai.
Pidsus berhasil mengamankan uang titipan penanganan kasus korupsi sebesar Rp 930,1 juta yang disimpan di Rekening Pemerintah Lainnya.
Pidsus juga menyelesaikan satu perkara pidana perpajakan melalui mekanisme denda damai senilai Rp 1,004 miliar.
Selain itu, jaksa menerima pembayaran denda perpajakan sebesar Rp 574,3 juta dari total kewajiban putusan inkrah sebesar Rp 3,45 miliar.
Pidsus masih membidik potensi penerimaan denda sebesar Rp 2,878 miliar dari kasus perpajakan serta Rp 4,242 miliar dari dua perkara tindak pidana cukai hingga akhir tahun.
Penuntasan Perkara Pidum dan Barang Bukti
Sementara itu, Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) menerima 739 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 348 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan dan 333 putusan berkekuatan hukum tetap berhasil dieksekusi.
Pidum menyelesaikan pelaksanaan pidana badan terhadap 518 terpidana. Di sisi lain, Seksi Intelijen memacu program pencegahan lewat penyuluhan hukum “Jaksa Masuk Sekolah” dan “Jaksa Menyapa”.
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mengelola ratusan kendaraan sitaan, meliputi 212 unit sepeda motor serta 16 unit mobil.
Petugas juga memusnahkan barang bukti dari 168 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Semeru mengapresiasi dukungan masyarakat dan berkomitmen menjaga akuntabilitas pelayanan hukum di Kabupaten Bekasi.
“Pencapaian ini bukanlah akhir, melainkan pendorong bagi kami untuk bekerja lebih keras lagi,” ujar Semeru.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













