Bekasi — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahmad Riansah alias Delon bin Abdul Holik dengan hukuman 17 tahun penjara.
Jaksa meyakini terdakwa bersalah melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya, Silvia Marlina, di Bekasi Selatan.
Berkas tuntutan tersebut sebagaimana tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bekasi pada Rabu (2/9/2026).
Dalam amarnya, JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair Pasal 458 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Riansah alias Delon bin Abdul Holik berupa pidana penjara selama 17 tahun,” demikian kutipan tuntutan jaksa pada Rabu (2/9/2026).
Kronologi Cekcok dan Aksi Penganiayaan
Selanjutnya, dalam surat dakwaan dipaparkan bahwa insiden tragis ini bermula di sebuah kamar indekos di Jalan N Maskoki 2, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, pada 7 Januari 2026.
Terdakwa yang baru bangun tidur terlibat adu mulut sengit dengan korban terkait profesi korban sebagai terapis spa serta isi pesan singkat di aplikasi WhatsApp milik korban.
Perselisihan tersebut berujung tindakan kekerasan. Terdakwa memiting leher korban selama 15 menit dan membanting tubuhnya hingga korban memar, mengalami gagal napas, dan hilang kesadaran.
Setelah memastikan tidak ada lagi denyut nadi dan napas pada tubuh Silvia, terdakwa mengangkat dan membaringkan jasad korban di atas tempat tidur.
Pengurasan Uang Korban dan Penangkapan
Sementara itu, usai mengeksekusi korban, terdakwa mengambil telepon seluler milik Silvia dan memindahkan dana sebesar Rp 2,6 juta dari rekening korban ke rekening pribadinya.
Terdakwa juga mengambil uang tunai senilai Rp 350.000 dari dalam dompet korban.
Sebelum melarikan diri, Delon sempat menghubungi ibu kandung korban untuk menjemput Silvia di indekos, serta mengabarkan pihak lain bahwa ia telah membunuh korban.
Pelarian terdakwa berakhir setelah tim kepolisian meringkusnya di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, pada 12 Januari 2026.
Majelis Hakim PN Bekasi dijadwalkan menggelar sidang pembacaan vonis atau putusan pada 9 September 2026.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













