Bekasi — Polres Metro Bekasi Kota membeberkan Rincian barang bukti terkait pengungkapan peredaran obat keras ilegal modus “toko berjalan” di Bekasi Timur. Dalam penindakan tersebut, polisi menyita total 2.451 butir pil tanpa izin edar.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana menjelaskan bahwa ribuan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut ditemukan langsung di dalam mobil Honda Mobilio yang difungsikan sebagai lokasi jualan keliling oleh tersangka A alias R.
“Jumlah keseluruhan obat ilegal yang diamankan sebanyak 2.451 butir,” ujar Putu dalam keterangannya pada Jumat (4/9/2026).
Rincian barang bukti sitaan terdiri atas 137 butir tablet kemasan silver garis hijau berhologram AG, 154 butir tablet kemasan silver bertuliskan Trihexyphenidyl, 160 butir pil kuning dalam 40 klip bening, serta 200 tablet kemasan silver berhologram AG berisi total 2.000 butir tambahan.
Pengintaian di Parkiran Apartemen
Selanjutnya, operasi pengungkapan ini diawali oleh laporan keresahan warga terkait peredaran obat ilegal di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Tim Unit 1 Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota lantas menerjunkan personel untuk melakukan observasi wilayah secara tertutup.
Pada Selasa (1/9/2026) sore, pengintaian membuahkan hasil saat petugas memergoki tersangka A alias R tengah melakukan transaksi penyerahan obat di dalam minibus Honda Mobilio bernomor polisi B 2099 UFK yang terparkir di parkiran apartemen.
Selain ribuan pil, polisi menyita uang tunai Rp 160.000, dua unit ponsel, serta satu unit mobil Honda Mobilio beserta STNK dan kunci kontak yang dipakai mengedarkan obat.
Ancaman Pasal dan Pengejaran DPO
Sementara itu, berdasarkan hasil interogasi awal di tempat, tersangka A mengaku mendapatkan seluruh pasokan obat keras tersebut dari seorang DPO berinisial JAL.
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota saat ini masih melakukan pengembangan kasus di lapangan untuk melacak keberadaan JAL selaku pemasok utama.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (2) juncto Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













