Bekasi  

Cabuli Bocah 8 Tahun di Jatimulya Bekasi, Pelaku Berjaket Ojol Ditangkap Polisi di Jawa Tengah

Bekasi - Pelaku pencabulan berjaket Ojol terhadap dua bocah di Tambun Selatan berhasil diringkus Unit PPA Polres Metro Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Pelaku pencabulan berjaket Ojol terhadap dua bocah di Tambun Selatan berhasil diringkus Unit PPA Polres Metro Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil meringkus seorang pria berinisial DB yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 8 tahun di wilayah Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo mengungkapkan, aksi bejat pelaku yang mengenakan atribut jaket pengemudi transportasi daring (ojol) tersebut terjadi pada Jumat (11/9/2026) siang saat korban sedang bermain di sekitar lingkungan rumahnya.

“Pelaku menghampiri korban, lalu membawa korban menuju sebuah gang sempit dan diduga melakukan perbuatan tidak pantas,” ujar Andi di Cikarang, Selasa (15/9/2026).

Korban sempat melakukan perlawanan, sementara rekan korban yang melihat kejadian itu langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar hingga membuat pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Kabur ke Jawa Tengah dan Ditangkap Dini Hari

Berbekal laporan keluarga korban serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), tim penyidik Unit IV PPA Polres Metro Bekasi langsung melakukan serangkaian penyelidikan mendalam guna mengidentifikasi pelaku.

Dari hasil penelusuran, polisi mendapati informasi bahwa pelaku DB telah melarikan diri ke luar daerah. Tim gabungan kemudian bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumah keluarganya di kawasan Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (15/9/2026) pukul 01.30 WIB dini hari.

“Pelaku kami tangkap di Jawa Tengah dan langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya kendaraan yang digunakan pelaku, pakaian korban, telepon genggam, jaket atribut ojol, serta flashdisk berisi rekaman video CCTV kejadian.

Berikan Pendampingan Psikologis

Selain memproses hukum pelaku secara profesional, Polres Metro Bekasi memastikan telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan medis serta pemulihan psikologis dan sosial bagi korban yang masih di bawah umur.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat luas agar tidak menyebarluaskan foto, identitas, maupun detail alamat korban demi menjaga privasi dan perlindungan psikologis anak.

Bagi warga yang mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, kepolisian mengingatkan agar segera melapor melalui layanan darurat Call Center Polri 110.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *