Bekasi  

Sudah 5 Jam Digeledah, Tim Kejagung Masih Sisir Kantor PT Migas Kota Bekasi

Bekasi - Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memperpanjang proses penggeledahan di sebuah kantor PT Migas (Perseroda) yang berlokasi di kawasan Ruko Pasar Sinpasa, Summarecon, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026). Foto: Septian/Gobekasi.id.
Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memperpanjang proses penggeledahan di sebuah kantor PT Migas (Perseroda) yang berlokasi di kawasan Ruko Pasar Sinpasa, Summarecon, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026). Foto: Septian/Gobekasi.id.

Bekasi – Aparat penegak hukum dari Kejaksaan Agung masih terus bekerja secara intensif. Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memperpanjang proses penggeledahan di sebuah kantor PT Migas (Perseroda) yang berlokasi di kawasan Ruko Pasar Sinpasa, Summarecon, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Hingga Kamis (17/9/2026), aktivitas di dalam gedung ruko tersebut masih belum menunjukkan tanda-tanda usai.

Petugas penegak hukum tercatat tiba di lokasi sasaran sejak sore hari, tepatnya sekitar pukul 16.00 WIB.

Rombongan penyidik datang dengan mengerahkan tiga unit kendaraan roda empat sekaligus sebelum merangsek masuk ke dalam bangunan.

Bangunan yang menjadi target penggeledahan adalah Ruko TC 15, sebuah ruko berlantai tiga. Kantor PT Migas berlantai 3 tersebut sempat menarik perhatian karena tampil tanpa identitas resmi.

Hingga sekitar lima jam lebih sejak kedatangan awal petugas, proses penyisiran ruangan masih berjalan di dalam gedung.

Kehadiran aparat pengamanan di sekitar lokasi membuat situasi di kawasan ruko komersial tersebut mendadak menjadi pusat perhatian.

Rangkaian Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi PT Migas

Operasi tertutup ini merupakan bagian dari langkah hukum lanjutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Penyidikan besar-besaran tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi.

Fokus penyelidikan menyoroti Kerja Sama Operasi (KSO) antara perusahaan pelat merah tersebut dengan PT Pertamina EP yang mencakup rentang waktu tahun 2009 hingga 2024.

Sebelum mendatangi ruko di kawasan Summarecon ini, tim penyidik telah bergerak serentak.

Kejagung tercatat telah menyasar enam lokasi berbeda yang terbagi di wilayah Kota Bekasi dan Jakarta. Sebanyak lima titik berada di Kota Bekasi, sementara satu titik lainnya terletak di wilayah Jakarta Selatan.

Meskipun proses penyisiran telah memakan waktu lama hingga pukul 21.54 WIB, pihak korps adhyaksa belum membeberkan rincian dokumen maupun barang bukti spesifik yang berhasil diamankan dari dalam Ruko TC 15.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *