Site icon Go Bekasi

Kantah Kota Bekasi Lepas Hak Tiga Bidang Tanah untuk Perkuat Pengamanan Aset Negara

Bekasi - Kepala Kantah Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir menandatangani Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah bersama Muhammad Sena Birutama Taher dari PT Pertamina (Persero) cq. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kepala Kantah Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir menandatangani Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah bersama Muhammad Sena Birutama Taher dari PT Pertamina (Persero) cq. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi melepas hak atas tiga bidang tanah berstatus Hak Pakai kepada Negara. Langkah ini menjadi bagian dari penataan administrasi pertanahan sekaligus penguatan pengamanan aset negara.

Proses pelepasan hak berlangsung pada Selasa (22/9/2026). Kepala Kantah Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir menandatangani Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah bersama Muhammad Sena Birutama Taher dari PT Pertamina (Persero) cq. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tiga bidang tanah yang dilepaskan berada di dua kecamatan. Dua bidang terletak di Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, sedangkan satu bidang berada di Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu.

Tiga Bidang Tanah Dilepas

Objek pelepasan hak meliputi Hak Pakai Nomor 36/Durenjaya dan Hak Pakai Nomor 35/Durenjaya. Keduanya berada di Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur.

Satu bidang lainnya adalah Hak Pakai Nomor 29/Bojong Menteng yang berada di Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Dalam proses penandatanganan, Plt. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Elis Farida serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Ahmad Budinta Rangkuti hadir sebagai saksi.

Pelepasan hak ini dilakukan untuk menata status hukum atas bidang tanah. Dengan status yang lebih jelas, administrasi pertanahan dapat berjalan lebih tertib dan pengelolaan aset negara memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Tarbarita Tekankan Kepastian Status Tanah

Tarbarita mengatakan pengamanan aset negara tidak cukup hanya dengan pencatatan aset. Kejelasan status hak atas tanah juga menjadi bagian penting dalam memastikan aset dapat dikelola secara tertib.

“Pengamanan aset negara harus dimulai dari kepastian status tanah dan tertib administrasi. Melalui pelepasan hak yang dilaksanakan sesuai ketentuan, kami mendorong agar pengelolaan aset negara memiliki dasar pertanahan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Tarbarita.

Menurut dia, koordinasi antarlembaga juga diperlukan agar setiap proses pertanahan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Kantah Kota Bekasi menempatkan penataan administrasi pertanahan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset negara. Proses tersebut mencakup kejelasan status hak, kelengkapan administrasi, serta koordinasi dengan pihak terkait.

Melalui pelepasan tiga bidang tanah ini, Kantah Kota Bekasi melanjutkan penataan administrasi pertanahan sekaligus mendukung pengelolaan aset negara yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version