Bekasi  

Bekasi Minta Kepentingan Daerah Diakomodasi dalam RUU Kawasan Industri

Bekasi - Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin (kemeja putih) menerima kunjungan Panitia Kerja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI di kawasan industri Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/9/2026). Foto: Ist
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin (kemeja putih) menerima kunjungan Panitia Kerja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI di kawasan industri Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/9/2026). Foto: Ist

Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mendesak agar kepentingan daerah secara khusus diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri yang tengah dibahas oleh Komisi VII DPR RI.

Desakan ini disuarakan langsung demi menjawab tantangan fiskal daerah dan tingginya angka pengangguran di tengah gempuran investasi raksasa.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menyampaikan hal tersebut saat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri di Cikarang pada Rabu (23/9/2026).

Tuntut Skema Dana Bagi Hasil (DBH) Investasi

Endin menilai, tingginya nilai investasi yang masuk ke Kabupaten Bekasi—yang mencapai lebih dari Rp50 triliun per tahun—belum berbanding lurus dengan manfaat fiskal yang diterima oleh kas daerah.

Padahal, wilayah ini menaungi sekitar 9.100 perusahaan yang beroperasi di 11 kawasan industri besar se-Asia Tenggara.

“Kalau melihat nilai investasi di Kabupaten Bekasi tidak kurang dari Rp50 triliun per tahun, mestinya dari APBN juga ada dana bagi hasil kepada daerah,” ujar Endin.

Pemkab Bekasi berharap aturan baru tersebut mengatur mekanisme perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) dari nilai investasi yang masuk agar pemerintah daerah memiliki fiskal yang cukup untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Perlindungan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Selain persoalan fiskal, sektor ketenagakerjaan menjadi sorotan utama. Dari total populasi sekitar 3,4 juta jiwa dengan 50 persen usia produktif, tingkat pengangguran di Kabupaten Bekasi masih tergolong tinggi karena minimnya penyerapan tenaga kerja lokal di sektor industri.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkab Bekasi meminta regulasi pusat membatasi mobilitas pekerja dari luar daerah demi memprioritaskan warga setempat.

“Kami meminta regulasi pusat membatasi mobilitas pekerja dari luar daerah demi menyerap potensi lokal. Ini yang kita harapkan dapat menjadi bagian yang dimasukkan dalam undang-undang tentang perindustrian nanti,” tegasnya.

Tidak hanya itu, pemda juga mengusulkan agar tata kelola dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility / CSR) diintegrasikan ke dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Langkah ini dinilai krusial guna menghindari duplikasi anggaran dengan proyek pemerintah sekaligus memastikan program CSR tepat sasaran.

Respons Panja Komisi VII DPR RI

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua Panja Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyatakan bahwa seluruh aspirasi faktual dari daerah akan dijadikan bahan krusial dalam perumusan undang-undang.

Menurutnya, RUU Kawasan Industri dirancang bukan sekadar produk hukum normatif, melainkan solusi nyata atas berbagai persoalan di lapangan, mulai dari zonasi tata ruang, perizinan, hingga harmonisasi kepentingan antara pemerintah, pengelola, dan pelaku industri (tenant).

“Yang kita butuhkan adalah tantangan dan masalah yang dihadapi oleh kawasan maupun pelaku industri. Masalah-masalah inilah yang nantinya kita bahas dan solusi dari permasalahan yang ada itu nantinya yang akan kita atur dalam RUU,” kata Evita.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *