Bekasi  

Pengajuan PPPK Paruh Waktu Guru Kabupaten Bekasi Berkurang 60 Orang

Kabupaten Bekasi - Formasi PPPK Kabupaten Bekasi
Formasi PPPK Kabupaten Bekasi

Bekasi — Jumlah usulan pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk formasi guru di lingkungan Kabupaten Bekasi mengalami penyusutan.

Angka pengajuan yang mulanya tercatat sebanyak 1.640 orang kini berkurang menjadi 1.580 orang.

Pengurangan sebanyak 60 orang tersebut merupakan hasil murni dari evaluasi ketat terkait kinerja serta kedisiplinan yang dilakukan langsung oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi.

Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Disdik Kabupaten Bekasi, Bonin, mengungkapkan bahwa proses penetapan pengajuan PPPK Paruh Waktu ini dijadwalkan berlangsung pada 1 Oktober 2026.

Lebih lanjut, skema PPPK Paruh Waktu ini nantinya akan melalui fase validasi dan verifikasi selama satu tahun penuh.

Selama kurun waktu tersebut, tingkat kehadiran, kinerja harian, hingga kedisiplinan para tenaga pendidik akan terus dipantau secara berkala.

“Dalam jangka satu tahun divalidasi dan verifikasi terkait kedisiplinan,” ujar Bonin, Rabu (30/9/2026).

Tegakkan Teladan, Disiplin Acu Perbup Nomor 20 Tahun 2025

Bonin menegaskan betapa pentingnya menjunjung tinggi semangat disiplin kerja bagi seluruh tenaga pendidik, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK.

Menurutnya, seorang guru mengemban tanggung jawab moral untuk senantiasa menjadi teladan utama dalam hal kedisiplinan, baik di lingkungan sekolah maupun di tengah masyarakat.

Kebijakan evaluasi ketat ini merujuk secara khusus pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kedisiplinan Pegawai.

Setiap bentuk pelanggaran disiplin yang tercatat akan menjadi bahan evaluasi serius yang secara langsung dapat memengaruhi status kepegawaian yang bersangkutan.

“Pelanggaran harus disiplin. Evaluasi kehadiran mengundurkan (diri) kurang disiplin oleh sebab itu terdata ada 60 orang yang tidak diperpanjang,” tegasnya.

Bukti Komitmen Ketegasan Aturan Dinas Pendidikan

Penyusutan jumlah pengajuan dari 1.640 menjadi 1.580 orang ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa Disdik Kabupaten Bekasi tidak main-main dalam menegakkan aturan operasional kepegawaian.

Guru-guru yang dinilai kurang menunjukkan kedisiplinan, memiliki catatan tingkat kehadiran yang buruk tanpa keterangan jelas, atau rekam jejak kerja yang kurang memadai tidak akan diakomodir dalam usulan lanjutan.

“Semangat para guru disiplin kerja,” pungkas Bonin menggarisbawahi komitmen peningkatan kualitas mutu pendidikan daerah.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *