Bekasi  

Dituntut 10 Bulan Penjara, Kasus Pengeroyokan Libatkan Anggota DPRD Bekasi Diprotes Keluarga Korban

Bekasi - Proses persidangan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menyeret nama seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY kembali bergulir di PN Cikarang, Senin (5/10/2026). Foto: Ist
Proses persidangan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menyeret nama seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY kembali bergulir di PN Cikarang, Senin (5/10/2026). Foto: Ist

Bekasi — Proses persidangan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menyeret nama seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi berinisial NY kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Dalam sidang lanjutan dengan nomor perkara 297/Pid.B/2026/PN Ckr yang digelar pada Senin (5/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa NY dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Tuntutan yang dibacakan oleh JPU Appludnopsanji tersebut seketika memicu reaksi keras serta kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban, Fendy, beserta tim kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum Nilai Tuntutan JPU Terlalu Ringan

Kuasa hukum korban Fendy, H. Dani Bahdani, secara terbuka menyatakan keterkejutan dan kekecewaannya atas ringan nya tuntutan yang dilayangkan oleh penuntut umum terhadap terdakwa.

Menurut Dani, tuntutan 10 bulan penjara dirasa tidak sebanding dengan ancaman maksimal dari pasal yang didakwakan kepada terdakwa, yang memiliki ancaman pidana hingga bertahun-tahun lamanya.

“Kalau untuk sidang tuntutan pada hari ini, kami sebagai kuasa hukum korban Fendy sangat terkejut dan kecewa. Karena ancaman hukuman dari Pasal 262 ayat (2) itu tujuh tahun, tetapi penuntut umum hanya menuntut 10 bulan penjara,” ujar Dani saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (6/10/2026).

Kendati demikian, pihak kuasa hukum tetap menghormati proses peradilan yang berjalan dan memilih menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada majelis hakim yang memimpin persidangan.

Dani berharap majelis hakim dapat secara objektif mempertimbangkan seluruh fakta hukum, alat bukti, serta keterangan saksi-saksi yang telah terungkap sepanjang persidangan sebelum mengetok palu putusan.

Ia juga mengingatkan bahwa hakim memiliki kewenangan konstitusional untuk menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa (ultra petita).

“Semua ini kami serahkan kepada majelis hakim, karena majelis hakim bisa memutus lebih daripada apa yang dituntut jaksa. Itu harapan kami,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dani menegaskan bahwa berdasarkan keterangan para saksi di persidangan—termasuk kesaksian yang diberikan oleh petugas keamanan (security)—tindak kekerasan berupa pemukulan terhadap Fendy dilakukan secara bersama-sama, yang semakin memperkuat unsur tindak pidana pengeroyokan.

Keluarga Korban Pertanyakan Keadilan

Kekecewaan serupa turut dirasakan langsung oleh pihak keluarga korban. Nancy Angela Hendrick, perwakilan keluarga Fendy yang hadir secara langsung dan menyimak pembacaan tuntutan JPU dengan cermat, mempertanyakan dasar pertimbangan penuntut umum dalam menetapkan durasi hukuman tersebut.

Nancy menilai vonis tuntutan 10 bulan penjara sangat jauh dari rasa keadilan, mengingat ancaman maksimal dakwaan mencapai tujuh tahun penjara. Pihaknya semula berharap JPU melayangkan tuntutan yang jauh lebih tegas, setidaknya di kisaran waktu di atas tiga hingga lima tahun penjara.

“Saya mengikuti persidangan tadi, tuntutan, bacaannya juga saya teliti dengan cermat. Apa yang JPU katakan, dikenakan Pasal 262 ayat (2) dengan ancaman tujuh tahun. Tetapi pada akhirnya hanya dikenakan 10 bulan,” ungkap Nancy dengan nada kecewa, Selasa (6/10/2026).

“Kalau di bawah tujuh tahun, boleh. Di bawah lima tahun masih masuk akal. Ini 10 bulan,” imbuhnya menegaskan.

Dengan bergulirnya agenda sidang tuntutan ini, publik kini menantikan agenda persidangan selanjutnya hingga pembacaan vonis akhir oleh majelis hakim PN Cikarang guna menguji keadilan bagi korban pengeroyokan tersebut.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *