Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi bergerak cepat melakukan pembenahan infrastruktur kawasan perkotaan. Melalui alokasi anggaran sekitar Rp4 miliar, Pemkot Bekasi menyiapkan grand design penataan kawasan Tanah Apit yang berada di RW 09, Kecamatan Medan Satria, menyusul rampungnya penertiban bangunan liar di atas lahan tersebut.
Proyek penataan strategis ini membentang sepanjang 900 meter dengan lebar 10 meter. Nantinya, kawasan kumuh dan liar tersebut akan disulap menjadi fasilitas publik yang bermanfaat, meliputi pembangunan jalur pejalan kaki (pedestrian), ruang terbuka hijau berupa taman, serta pengerjaan normalisasi alur kali di sekitar lokasi.
Camat Medan Satria, Budi Rahman, menjelaskan bahwa penertiban yang dijadwalkan berlangsung pada 6–8 Oktober 2026 ini secara khusus menyasar puluhan bangunan liar yang berdiri tanpa izin di atas garis sempadan dan aset lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II.
“Tujuannya adalah untuk menata kawasan dan yang lebih terpenting lagi atas arahan dan perintah Pak Wali Kota. Setiap wilayah melakukan penataan kawasan guna mengendalikan banjir,” ujar Budi saat ditemui di lokasi penertiban, Selasa (6/10/2026).
Tegaskan Lahan Milik PJT II, Fokus Pengendalian Banjir
Budi menegaskan kepada masyarakat bahwa penertiban bangunan liar ini tidak menyasar hak kepemilikan warga, mengingat status hukum lahan tersebut murni berada di bawah penguasaan badan usaha milik negara pengelola air.
“Ini tanah PJT II, tidak ada tanah warga masyarakat. Jadi pemerintah hanya melakukan penataan kawasan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas,” tegasnya.
Selain mempercantik wajah perkotaan dengan menghadirkan ruang publik yang asri, fokus utama dari proyek ini adalah penguatan fungsi drainase. Normalisasi saluran air di sepanjang kawasan Tanah Apit dinilai krusial guna mengeliminasi potensi genangan air serta memperlancar aliran air hujan, sehingga efektif menekan risiko banjir di wilayah Medan Satria dan sekitarnya saat musim penghujan tiba.
Kejar Waktu Eksekusi Anggaran Akhir Tahun
Di balik ambisi besar mempercantik kawasan tersebut, Pemkot Bekasi dihadapkan pada tantangan klasik terkait batas waktu kalender fiskal. Mengingat tahun anggaran 2026 yang segera berakhir, pelaksanaan proyek fisik menghadapi kendala waktu yang cukup mepet.
Jika pengerjaan fisik harus melalui mekanisme tender atau lelang konvensional, proses administrasinya diperkirakan memakan waktu setidaknya satu bulan, belum termasuk rentang masa sanggah. Oleh karena itu, pihak kecamatan bersama dinas terkait tengah mematangkan skema percepatan agar penataan Tanah Apit tetap dapat direalisasikan secara optimal, tepat sasaran, dan memberikan dampak positif jangka panjang bagi kebersihan serta ketertiban lingkungan warga.
