Bekasi  

Terdakwa Pencabulan Anak di Bekasi Divonis Bebas di Tingkat Banding, Ibu Korban: Di Mana Keadilan untuk Anak Saya?

Bekasi - Ilustrasi Putusan sidang Pengadilan
Ilustrasi Putusan sidang Pengadilan

Bekasi — Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi melayangkan protes keras menyusul putusan kontroversial Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang memvonis bebas terdakwa kasus pencabulan anak berinisial SS (45).

Padahal, pada tingkat peradilan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, terdakwa telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada 3 Juni 2026 lalu.

Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian, mengungkapkan rasa prihatin dan keheranannya atas putusan banding tersebut. Menurutnya, perkara ini menjadi kasus pertama selama masa jabatannya di mana putusan tingkat pertama yang didukung oleh alat bukti kuat justru berbalik menjadi vonis bebas di tingkat banding.

“Ini baru kasus selama saya menjabat di KPAD ini yang pertama kali sebenarnya banding kasus seperti ini terhadap anak. Alat bukti sudah cukup, bahkan ada lebih dari dua alat bukti, salah satunya psikologi,” ujar Novrian saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).

Soroti Alat Bukti dan Digital Forensik

KPAD Kota Bekasi menilai ada banyak hal janggal yang perlu didalami dari vonis bebas tersebut, terutama terkait sejauh mana pertimbangan majelis hakim tingkat banding melihat keutuhan alat bukti.

Novrian menyebutkan, selain hasil asesmen psikologis dan medis, data digital yang turut melengkapi berkas perkara perlu diuji kembali secara transparan dengan melibatkan ahli digital forensik.

“Kalau dibandingkan apple to apple, sebenarnya itu perlu diuji kembali. Bukti dari keputusan tersebut perlu diuji kembali dengan ahli digital forensik,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, KPAD Kota Bekasi langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk merumuskan upaya hukum luar biasa atau langkah lanjutan yang dapat ditempuh demi memastikan keadilan bagi korban.

KPAD juga membuka opsi untuk melaporkan dugaan kejanggalan persidangan ini kepada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

“Terkait hakim nanti tugas KY menginvestigasi, melihat apakah memang ada peristiwa yang janggal dalam peristiwa ini. Nah, itu nanti tugas KY, lalu Mahkamah Agung,” tambahnya.

Ibu Korban Terpukul dan Kecewa Berat

Keluarga korban, khususnya sang ibu berinisial Nurchaeni (33), mengaku sangat terpukul, hancur, dan kecewa mendalam atas putusan bebas yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Ia merasa keadilan telah direnggut dari putrinya yang kini masih berusia dini.

“Saya kecewa, hancur. Saya berpikir tidak ada lagi keadilan buat anak saya. Saya di situ kecewa, saya marah. Tapi saya bingung, bingungnya marah mau ngadu ke siapa,” ungkap Nurchaeni dengan nada pilu, Rabu (7/10/2026).

Nurchaeni menuturkan, kasus bermula ketika putrinya yang saat itu berusia empat tahun mengadu dan menceritakan tindakan tercela yang dilakukan oleh SS padanya pada 9 Juli 2025 lalu.

Dalam persidangan tingkat pertama di PN Bekasi, bukti visum yang menunjukkan adanya luka memar dan robekan pada alat kelamin korban, serta hasil asesmen psikolog yang menyatakan anak tersebut jujur, menjadi dasar kuat dijatuhkannya vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa.

Namun, yang membuat keluarga semakin terpukul, mereka mengaku sama sekali tidak dilibatkan atau diinformasikan mengenai jalannya proses persidangan tingkat banding di PT Bandung.

“Saya tidak tahu. Saya masuk sidang banding itu pun saya tidak dapat diakses. Tidak boleh masuk, ditahan oleh Pengadilan Tinggi. Kami tidak dilibatkan sama sekali di Pengadilan Tinggi itu,” keluhnya.

Kondisi Psikologis Anak dan Ketakutan Korban

Di tengah perjuangan mencari keadilan bersama pendampingan dari LBH APIK dan KPAD Kota Bekasi, Nurchaeni mengungkapkan bahwa putrinya hingga kini masih mengalami trauma psikologis yang mendalam.

Sang anak bahkan kerap merasa ketakutan luar biasa ketika tidak sengaja melihat keberadaan pelaku yang kini dikabarkan masih berkeliaran di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.

“Anak saya kalau ketemu pelaku langsung lari ke rumah. Dia ngomong seperti ini sama saya, ‘Ibu, kok ada pakde itu? Tolongin aku, aku takut’,” ujar Nurchaeni.

Kini, pihak keluarga bersama lembaga pendamping bertekad untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah korektif agar hak-hak perlindungan anak dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan kembali.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version