Bekasi — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil membekuk empat orang tersangka yang terlibat dalam aksi penjambretan bersenjata di Jalan Raya Panjibuwono, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Para pelaku nekat mengancam korban yang sedang menuntun sepeda motornya akibat ban bocor menggunakan senjata api jenis airgun.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Andi Oddang Riuh Hutomo, mengonfirmasi penangkapan keempat tersangka setelah serangkaian penyelidikan intensif di lapangan.
“Tim Resmob berhasil mengamankan empat orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Kombes Andi Oddang kepada awak media, Kamis (15/10/2026).
Keempat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan kejahatan jalanan ini. Dua tersangka berinisial AZ dan SDZ bertindak sebagai eksekutor yang merampas ponsel milik dua korban, AM (18) dan RM (21).
Sementara itu, dua tersangka lainnya merupakan penadah dan penyedia senjata.
“RW yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan, serta LG yang diduga menjual airgun yang digunakan dalam aksi tersebut,” jelas Andi Oddang.
Kapolres menambahkan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak ragu melepaskan tembakan guna menakut-nakuti korban agar tidak melawan.
“Dalam aksinya, pelaku juga diduga melepaskan tembakan untuk mengintimidasi korban,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolsek Babelan Kompol Wito menjelaskan bahwa peristiwa pembegalan dan penjambretan tersebut terjadi pada Rabu (7/10/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Kala itu, kedua korban sedang menuntun sepeda motor yang mengalami bocor ban sambil memegang telepon seluler. Pelaku yang berboncengan sepeda motor mendadak mempet korban dan memaksa menyerahkan ponsel tersebut di bawah ancaman senjata.
“Korban ban motornya bocor. Bawa HP, ada orang lewat boncengan dua. Dia mau ambil HP nggak dikasih, ditodong pakai pistol,” terang Kompol Wito.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu pucuk airgun, amunisi gotri, serta unit ponsel milik korban. Seluruh tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












