Bekasi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menjadwalkan Rapat Paripurna Pengusulan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, untuk ditetapkan sebagai Bupati Bekasi definitif pada Jumat (16/10/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, menegaskan bahwa pembahasan paripurna ini merupakan langkah krusial untuk melengkapi struktur kepemimpinan daerah sekaligus menepis isu bahwa pihak legislatif memperlambat proses administratif tersebut.
“Agenda paripurna besok menjadi tahapan penting menuju penetapan kepala daerah definitif sekaligus menepis anggapan adanya ganjalan di tingkat legislatif,” ujar Ade Sukron Hanas, dikutip Jumat(16/10/2026).
Tanpa Agenda Pemberhentian Ade Kuswara Kunang
Ade Sukron menjelaskan bahwa rapat paripurna fokus pada usulan pengangkatan Asep Surya Atmaja.
Sementara agenda pemberhentian Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, tidak lagi dimasukkan karena Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah resmi diterima oleh Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi.
Sebagaimana diketahui, Ade Kuswara Kunang diberhentikan setelah dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada 14 September lalu atas perkara korupsi pengaturan proyek.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah tidak diajukannya upaya banding.
Mekanisme Pengusulan ke Kemendagri via Pemprov Jabar
Pascarapat paripurna digelar, berkas usulan pengangkatan Asep Surya Atmaja akan segera dikirimkan kepada Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Adapun proses penetapan selanjutnya mengikuti mekanisme administrasi di tingkat provinsi dan pemerintah pusat. Diusulkan ke Kemendagri melalui provinsi. Ranah DPRD sih hanya mengusulkan. Kalau mengacu kemarin, dari mulai putusan sampai turun surat pemberhentian itu cepat. Artinya, ini tinggal diurus saja,” terangnya.
Kronologi Tahapan Administrasi DPRD Kabupaten Bekasi
Ade Sukron memastikan seluruh tahapan regulasi internal dewan telah berjalan maraton dan patuh jadwal:
Senin (12/10/2026): DPRD menerima surat SK pemberhentian Bupati Bekasi dari Kemendagri.
Selasa (13/10/2026): DPRD menerima surat permohonan pelaksanaan Rapat Paripurna.
Rabu (14/10/2026): DPRD menggelar Rapat Pimpinan (Rapim).
Kamis (15/10/2026): DPRD menggelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus) penetapan jadwal paripurna.
Jumat (16/10/2026): Pelaksanaan Rapat Paripurna pengusulan bupati definitif.
“Kalau proses di kami, sebagaimana agenda yang telah kami jalankan tadi, saya pikir kami tidak menghambat. Kalau ada pandangan seperti itu kami anggap hal biasa, itu pandangan dari luar saja,” pungkas Ade Sukron.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












