Bekasi  

Kasus Tawuran Cikunir Meluas, Polsek Bekasi Selatan Amankan 12 Pelajar dan Telusuri Akun Instagram

Bekasi - Polsek Bekasi Selatan amankan 12 pelajar dari dua kelompok terkait tawuran di Jalan Raya Cikunir, Jumat (16/10/2026). Polisi dalami akun IG pengatur bentrokan. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Polsek Bekasi Selatan amankan 12 pelajar dari dua kelompok terkait tawuran di Jalan Raya Cikunir, Jumat (16/10/2026). Polisi dalami akun IG pengatur bentrokan. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Polsek Bekasi Selatan terus mengembangkan penyidikan kasus bentrokan maut antar kelompok pelajar yang pecah di Jalan Raya Cikunir, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Jumlah pelajar yang berhasil diamankan kini membengkak menjadi 12 orang dari dua kubu yang bertikai, meningkat pesat dari laporan awal yang sebelumnya mengamankan enam orang.

Bentrokan antargeng sekolah yang terjadi pada Rabu (14/10/2026) tersebut mengakibatkan dua orang pelajar menderita luka serius akibat sabetan senjata tajam (sajam) dan benturan benda logam.

Enam pelajar tambahan dari kelompok lawan yang baru saja diamankan masing-masing berinisial RFA (13), IRR (15), MRA (15), A (16), MR (15), dan RBA (13). Dengan demikian, masing-masing kelompok yang berhadapan kini mencatatkan enam perwakilan yang harus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Bekasi Selatan.

Kapolsek Bekasi Selatan, AKP Rumangga P. Napitupulu, mengungkapkan bahwa perselisihan antarkelompok anak bawah umur ini diatur melalui jaringan media sosial.

Berita Bekasi Lainnya  Ketua DPRD Kota Bekasi Ingatkan Pemanfaatan Dana Hibah RW Rp100 Juta

“Identifikasi terhadap kedua kelompok dilakukan melalui pemeriksaan dan penelusuran komunikasi di media sosial. Masing-masing kelompok memiliki pengelola akun Instagram yang digunakan untuk berkomunikasi sebelum bentrokan,” jelas AKP Rumangga P. Napitupulu, Jumat (16/10/2026).

Perkembangan penyidikan juga mengungkap keberadaan dua korban luka dari masing-masing kubu. Korban berinisial F mengalami luka bacok pada pergelangan tangan kiri dan punggung kiri hingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi.

Sementara itu, tersangka RFA (13) dari kelompok lawan juga mengalami luka pada tangan kiri akibat sabetan penggaris besi saat bentrokan berlangsung. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok, lima unit telepon genggam (smartphone), serta pakaian bertotol darah yang dikenakan saat kejadian.

Berita Bekasi Lainnya  PMI Bekasi Mulai Operasikan Donor Plasma Konvelesen

AKP Rumangga menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara obyektif dengan merujuk pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Penanganan kami lakukan terhadap kedua kelompok secara menyeluruh dan berimbang. Kami mendalami siapa yang terlibat langsung dalam kekerasan, siapa yang membawa senjata, serta peran pihak lain di lokasi kejadian. Setiap anak harus diperiksa berdasarkan keterlibatannya masing-masing,” ujar Rumangga.

Senada dengan hal tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menyampaikan keprihatinan mendalam atas keterlibatan anak-anak rentang usia 13–16 tahun dalam aksi kekerasan bersenjata.

“Sangat memprihatinkan ketika anak-anak yang seharusnya sedang belajar justru terlibat dalam perkelahian yang membahayakan nyawa. Peristiwa ini harus menjadi perhatian bersama, bukan hanya kepolisian, tetapi juga keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial. Jangan sampai kesalahan pada usia muda menghancurkan masa depan mereka,” tegas Kombes Putu Kholis Aryana.

Berita Bekasi Lainnya  Tes Usap Massal Dilanjutkan Awal Tahun 2021

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *