Bekasi  

Sertifikasi Kompetensi Pekerja BUMN Harus Berbasis Kemampuan Nyata

Bekasi - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam Forum Komunikasi Lembaga Sertifikasi Profesi P2 BUMN Summit 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Foto: Kemnaker/Gobekasi.id.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam Forum Komunikasi Lembaga Sertifikasi Profesi P2 BUMN Summit 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Foto: Kemnaker/Gobekasi.id.

Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus berbasis kemampuan nyata, bukan sekadar formalitas.

Karena itu, proses sertifikasi perlu didukung standar yang jelas, asesor kompeten, serta tata kelola yang menjamin objektivitas dan kredibilitas hasil asesmen.

Hal tersebut disampaikan Afriansyah dalam Forum Komunikasi Lembaga Sertifikasi Profesi P2 BUMN Summit 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Afriansyah mengatakan, perkembangan teknologi dan dinamika bisnis menuntut tenaga kerja yang terampil, berintegritas, dan adaptif. Kompetensi pekerja karena itu perlu selaras dengan standar industri, risiko pekerjaan, serta kebutuhan bisnis di lapangan.

Dalam konteks tersebut, LSP P2 di lingkungan BUMN memiliki peran penting karena memahami proses bisnis dan tuntutan kompetensi setiap jabatan. Pemahaman ini menjadi modal untuk menyusun skema sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan, tetapi harus diimbangi tata kelola yang kuat.

Berita Bekasi Lainnya  Wamenaker: Pelindungan Peserta Jadi Prioritas Pemagangan Luar Negeri

“Kedekatan itu harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat, seperti asesor kompeten, metode tepat, bukti memadai, dan keputusan objektif sesuai ketentuan. Kredibilitas menjadi modal utama. Sertifikat juga harus mencerminkan kompetensi nyata, bukan formalitas,” tegas Afriansyah.

Ia menambahkan, pengembangan kompetensi perlu dipandang sebagai siklus berkelanjutan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan industri, penyusunan standar kompetensi, pelatihan, asesmen, dan sertifikasi, hingga penerapan kompetensi dalam kinerja nyata.

Dengan demikian, sertifikasi tidak berhenti pada proses pengakuan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan kompetensi pekerja sesuai dengan tuntutan pekerjaan.

Afriansyah juga menyoroti pemanfaatan digitalisasi dalam pengelolaan sertifikasi kompetensi.

Pengelolaan data yang terpadu diharapkan dapat meningkatkan efisiensi proses dan kualitas pengambilan keputusan. Namun, penggunaan teknologi tetap harus menjaga objektivitas asesmen dan integritas seluruh proses sertifikasi.

Berita Bekasi Lainnya  DPC PDIP Kabupaten Bekasi Rombak Hampir Separuh Pengurus

“Teknologi memperkuat proses, bukan menggantikan integritas asesmen dan profesionalisme,” tegasnya.

Untuk mendukung ekosistem kompetensi yang kredibel, diperlukan kolaborasi lintas sektor.

Kemnaker berperan dalam perumusan kebijakan, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memperkuat sistem sertifikasi, sedangkan Danantara dan BUMN berperan dalam memetakan kebutuhan talenta.

“Sertifikasi bukan sekadar sertifikat, melainkan pengakuan yang dibangun melalui standar jelas, integritas, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Afriansyah.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *