Bekasi — Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi menerbitkan larangan tegas bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berdagang di kawasan Stadion dan Plaza Patriot Candrabhaga, area trotoar pejalan kaki, hingga seluruh kompleks Gelanggang Olahraga (GOR) Kota Bekasi.
Pedagang yang nekat melanggar aturan sterilisasi kawasan fasilitas publik tersebut terancam sanksi tegas berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau sanksi denda administratif maksimal Rp5 juta.
Sikap tegas Dispora Kota Bekasi ini merujuk secara legal pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, khususnya amanat regulasi pada Pasal 24 ayat 1.
Sesuai ketentuan Perda tersebut, para pedagang dilarang keras menggelar lapak dagangan di area non-perdagangan yang mencakup trotoar pejalan kaki, bahu jalan raya, jalur hijau, taman kota, serta area fasilitas umum lainnya yang berpotensi merusak estetika dan mengganggu ketertiban lalu lintas.
Dispora Kota Bekasi mengimbau para pedagang untuk mematuhi zonasi berjualan yang telah ditentukan pemerintah daerah dan tidak menempati ruang terbuka publik secara ilegal.
Pemerintah Kota Bekasi turut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan ketertiban kawasan landmark olahraga Kota Bekasi demi mewujudkan lingkungan perkotaan yang rapi, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












