Bekasi — Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Babelan bersama Polres Metro Bekasi berhasil membekuk tersangka penganiayaan berinisial SH (35) di kediamannya di Kampung Muara, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Tersangka ditangkap usai buron dan melarikan diri ke wilayah Pandeglang, Banten, selama hampir dua bulan guna menghindari kejaran petugas.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, menegaskan keberhasilan penangkapan pelaku yang bersembunyi hingga luar daerah ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap laporan tindak pidana di masyarakat.
“Pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolsek Babelan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kami imbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui tindakan kekerasan serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian,” ujar AKP Aliyani, Senin (19/10/2026).
Kapolsek Babelan, Kompol Wito, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut dipicu oleh percekcokan masalah pribadi antara pelaku dan korban berinisial P (36) pada Minggu (30/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah konter ponsel Jalan Raya Pasar Muara, Babelan.
Melihat korban berada di dalam gerai seluler milik warga, pelaku menghampiri lokasi sembari membawa sepotong kayu dan menyuruh korban keluar.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku meminta korban keluar dari toko. Ketika korban keluar, pelaku langsung memukul bagian kepala korban menggunakan kayu hingga mengakibatkan luka,” terang Kompol Wito.
Usai menganiaya korban hingga terluka, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP). Korban yang dibantu warga sekitar langsung melaporkan insiden tersebut ke Mapolsek Babelan pada hari yang sama sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Polsek Babelan mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain pakaian dan celana bertotol darah milik korban, rekaman video penganiayaan, serta lembar hasil visum et repertum dari rumah sakit.
Atas tindakan kekerasan fisik tersebut, tersangka SH dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Kategori III sebesar Rp50 juta.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












