Remaja 18 tahun digelandang Polsek Bekasi Timur setelah kedapatan melakukan aksi pencurian di minimarket Jalan KH. Agus Salim RT 04/07, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (30/6/2021).
Dalam aksinya, remaja laki-laki berinisial PP itu bermodalkan obeng, tang dan tas sebanyak delapan. Ia masuk ke dalam minimarkte dengan cara melompat dinding belakang dan menjebol plafon minimarket.
Di dalam, PP menguras semua seluruh merk rokok dan memasukannya ke dalam tas yang telah disiapkan. Apesnya, saat keluar minimarket ia berpapasan dengan karyawan toko, Yudi.
“Saksi awalnya hanya melihat curiga pelaku memabwa tas warna biru dengan jumlah banyak. Lalu ia masuk ke minimarket dan kaget kondisi di dalam sudah berantakan,” kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari.
Tak pikir lama, Yudi lalu berlari mengejar pria yang dicurigainya dan berhasil menangkap. Benar saja, saat digeledah rupanya tas yang dibawa remaja berisi rokok berbagai merk.
Yudi menggiring pelaku ke depan minimarket dan mengikatnya. Kondisi itu menjadi pusat perhatian warga. Tak lama, anggota Polsek Bekasi Timur datang dan membawa pelaku serta barang bukti.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7(tujuh) tahun penjara.
(YES)