Pemerintah Kota Bekasi secara resmi mengoperasikan palang pintu parkir otomatis di lingkungan kantor Pemkot Bekasi mulai 1 Februari 2023 kemarin. Kini kendaraan tanpa kartu akses dilarang masuk.
Penetapan palang parkir otomotatis ini tertuang pada surat edaran nomor 300/581/Setda.Um tentang mekanisme palang parkir otomatis dan pengaturan lalu lintas di dalam lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi.
Dalam surat edaran itu, akses masuk kendaraan di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi menggunakan palang parkir (barrier parking) dan dapat difungsikan menggunakan kartu.
Beberapa pejabat baik eselon II, III telah diberikan kartu akses, begitu pula kendaraan operasional dinas dan kendaraan roda dua ber-plat merah.
Sedangkan tamu khusus/undangan Pemerintah Kota Bekasi dapat masuk area perkantoran dengan difasilitasi Satpol PP.
Untuk waktu efektif palang parkir otomatis yaitu beroperasi pada hari Senin sampai Jum’at mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB, selanjutnya palang parkir akan di non aktifkan.
Sementara bagi kendaraan yang tidak memiliki kartu akses dapat memarkir kendaraanya di gedung parkir Stadion Patriot Candrabhaga.
Penerapan mekanisme palang parkir otomatis ini merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam peningkatan pelayanan publik bagi sistem pengelolaan parkir di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi.












