Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah membuat peraturan berkaitan dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk calon legislatif (Caleg) maupun partai politik di Kota Bekasi.
Sejumlah ruas jalan di Kota Bekasi pun dilarang dipasangi alat peraga kampanye. Aturan itu diteken melalui Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 261 Tahun 2023.
Setidaknya, terdapat sembilan ruas jalan yang dilarang dipasangi alat peraga kampanye.
Ruas jalan itu di antaranya sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Cut Meutia, Jalan K.H Noer Ali Kalimalang, Jalan Mayor Hasibuan.
BACA JUGA : Peta Politik di Kota Bekasi Berubah, KPU Kerucutkan Jumlah Dapil Jadi 5
Kemudian di Jalan Siliwangi, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Chairil Anwar dan Jalan Joyo Martono.
“Itu lokasi jalan yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye dikecualikan reklame berizin yaitu bilboard dan videotron yang tidak merusak keindahan dan estetika Kota Bekasi,” tulis aturan yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa, dikutip Selasa (28/11/2023).
Dalam aturan yang sama, KPU Kota Bekasi melarang pemasangan APK di kawasan Alun-Alun Kota Bekasi, area dan Stadion Patriot Candrabhaga, seluruh area pasar, terminal, dan halte bus.
BACA JUGA : PKS Jadi Partai Pertama yang Daftarkan Kadernya di KPUD Kota Bekasi
Pemasangan APK di tiang penerangan jalan umum (PJU) dan lampu pengatur lalu lintas serta tiang rambu lalu lintas juga dilarang.
Kemudian area perlintasan kereta api, jembatan penyebrangan orang serta flyover dan fasilitas umum milik pemerintah. Lokasi-lokasi seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan juga turut dilarang.
“Kalau melanggar itu bisa berbentuk pelanggaran administrasi atau bahkan kalau Bawaslu bisa melakukan langkah-langkah yang lebih jauh lagi sebagai pengawas pemilu,” ucap Ali.