Bekasi  

Selebgram Wanita Ditangkap Polisi Karena Promosikan Judi Online di Media Sosial

Selebgram berinisial MJ (24) ditangkap di sebuah salah satu kamar Apartemen Kalibata City, Tower Gaharu, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Foto: Ist
Selebgram berinisial MJ (24) ditangkap di sebuah salah satu kamar Apartemen Kalibata City, Tower Gaharu, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Foto: Ist

Kepolisian Sektor (Polsek) Tambun menangkap seorang wanita yang juga merupakan seorang selebgram berinisial MJ (24) di sebuah salah satu kamar Apartemen Kalibata City, Tower Gaharu, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra mengatakan, MJ ditangkap karena mempromosikan judi online di akun media sosial.

“Berbekal informasi dari masyarakat, polisi langsung bergerak dan menangkap MJ di apartemennya berikut barang bukti yang digunakan oleh MJ,” jelas Agum dalam keterangannya, Sabtu (20/7/2024).

Barang bukti itu antara lain ponsel iPhone 13 merah muda, 1 KTP, 2 kartu ATM, 1 kunci kamar apartemen dan akun Instagram pribadi MJ.

Dari hasil penelusuran polisi, lanjut Agum, wanita muda itu sudah mempromosikan judi online sejak satu tahun lali.

“Pelaku mempromosikan judi sejak 2023 melalui akun yang dia miliki dan ia juga telah memiliki ribuan pengikut di Instagramnya,” jelas Agum.

Polisi pun masih mendalami keterangan MJ. Ia yang telah ditetapkan tersangka juga terancam dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” tutup Agum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *