Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku begal terhadap BI (45) driver wanita taksi online. Pelaku berinsiial MIS alias Ibnu (30) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit Resmob Ditreskrikum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan kalau alibi pelaku nekat melancarkan aksinya di Tol JORR, Kota Bekasi lantara terlilit utang.
“Karena dia memang ya mungkin sebenarnya dia terjerat utang, utang-utang lah. Sering minjam-minjam, jadi dengan keadaan yang terpaksa itu dia merencanakan itu curas (pencurian dengan kekerasan),” kata Titus kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
Kepada polisi, pelaku MIS juga mengaku bahwa gajinya selalu dipotong setiap bulan oleh perusahaan yang mempekerjakannya.
“Awalnya terlilit hutang, terus dia bingung kan gaji sudah tiap bulan dipotong gitu,” ungkap Titus.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat mengirim surat kaleng kepada korban.
Dalam surat tersebut, pelaku menyampaikan permintaan maaf sekaligus meminta tebusan kepada korban.
Pelaku berjanji bakal mengembalikan mobil yang dirampas jika korban memberikan tebusan sebesar Rp 70 juta.
“Ada juga tulisan di sana, kalau misal ini kirimkan sejumlah uang, nanti mobilnya sama saya, nanti saya balikkan. (Tebusan) Rp 70 juta,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, Kamis (12/9/2024).
Pelaku mengirim surat tersebut ke alamat tempat tinggal korban yang diketahui dari STNK mobil.
Selain surat, pelaku MIB juga mengirim barang-barang pribadi korban yang ada di dalam mobil, termasuk kitab suci Al-Quran.
“Jadi memang pasca kejadian, pelaku mengambil barang-barang milik korban. Kemudian dia melihat STNK-nya, ada alamatnya. Dia kirimkan lah, cek ombak, barang barangnya, kayak Al-Quran terus beberapa barang pribadi,” ungkap Titus.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah mall tempatnya bekerja di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Sehari-hari, pelaku berprofesi sebagai petugas sekuriti di pusat perbelanjaan tersebut.
“Pelakunya ditangkap di Pulogebang. Pekerjaan pelaku di bidang keamanan, sekuriti di pusat perbelanjaan,” kata Wira, Kamis (12/9/2024).
Wira menjelaskan, saat ini penyidik telah menetapkan MIS sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
“Sudah (tersangka), sudah kita tahan. Kita jerat Pasal 365 KUHP,” ujar dia.
Adapun peristiwa pembegalan ini terjadi di peristiwa terjadi di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) KM40 Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu (7/9/2024).
Korban mulanya mendapatkan order untuk mengantarkan pelaku dari kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Saat itu, pelaku duduk di kursi di belakang kemudi sopir. Di tengah perjalanan, pelaku menjerat leher korban menggunakan tali.
Korban sempat melakukan perlawanan. Namun, pelaku tiba-tiba menodongkan senjata tajam ke bagian pinggang korban.
Papiloma Hilang dan Parasit Keluar, Minum Ini Pelaku kemudian menyuruh korban turun dari mobil. Setelahnya, pelaku membawa kabur mobil korban.













