Pengemudi ojek online menjadi korban pencurian kendaraan bermotor oleh polisi gadungan berpangkat AKP.
Pelaku Bernama Yuda Eka Pranata kini sudah diringkus oleh Tim Unit Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Kronologi bermula ketika pelaku mengajak korban bertemu di sebuah rumah kontrakan.
“Pada saat TKP di Bekasi ini dia mengajak korban ke kontrakannya kemudian meninggalkan korban di situ dia berpura-pura untuk membeli makan,” kata Kanit 4 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Girindra dalam keterangan Senin (21/10/2024).
Saat motor berhasil dipinjamkan, polisi gadungan itu lantas membawa kabur.
“Kemudian motornya korban dibawa kabur,” sambungnya.
Girindra menambahkan pelaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak 8 kali di berbagai wilayah.
Terdapat 8 korban yang didominasi oleh pengendara ojek online yang sudah menjadi korban dari kejahatan pelaku.
“Rata-rata yang jadi korban adalah masyarakat awam mayoritas adalah dari kalangan rekan-rekan ojek online,” ucap dia.
Girindra mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati atas modus pencurian semacam itu.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan diancam dengan pidana penjara hingga 4 tahun.
“Jangan mencoba melakukan kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata dia.
Diketahui, Yuda memutuskan menjadi anggota polisi gadungan agar mudah dipercayai oleh korbannya.
Adapun seragam yang dikenakannya untuk meyakinkan korban dibeli di Pasar Senen dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.