Bekasi  

Warga Perumahan Telaga Harapan Tolak Pembangunan Underpass Metland Cibitung

Warga melintasi spanduk penolakan rencana pembangunan underpass Metland Cibitung di Perumahan Telaga Harapan Desa Telagamurni Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Senin (17/2). ARIESANT/RADAR BEKASI
Warga melintasi spanduk penolakan rencana pembangunan underpass Metland Cibitung di Perumahan Telaga Harapan Desa Telagamurni Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Senin (17/2). ARIESANT/RADAR BEKASI

Rencana pembangunan underpass Metland Cibitung di Kabupaten Bekasi mendapat penolakan keras dari warga Perumahan Telaga Harapan, Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat.

Sejumlah spanduk penolakan terpasang di sekitar lingkungan perumahan, menandakan ketidaksetujuan warga terhadap proyek tersebut.

Warga di RW 11, 12, 18, dan 19 Perumahan Telaga Harapan khawatir pembangunan underpass akan menimbulkan dampak negatif, seperti kemacetan, banjir, polusi, dan kerawanan sosial.

Mereka juga menilai proyek ini tidak transparan karena tidak ada sosialisasi yang memadai dari pihak pemerintah atau perusahaan terkait.

Minimnya Sosialisasi dan Ketidakjelasan Site Plan

Fauzi, perwakilan Tim 11 yang mengawal penolakan ini, mengungkapkan bahwa sejak rencana pembangunan underpass digulirkan pada 2019, warga tidak pernah menerima surat resmi atau informasi jelas mengenai proyek tersebut.

Baru pada awal 2025, warga menerima surat rencana pembangunan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Saat membeli rumah, tidak ada site plan yang menyebutkan akan dibangun underpass di sini. Warga sebenarnya mendukung pembangunan, tapi tidak di lokasi Perumahan Telaga Harapan. Ada banyak lokasi lain yang lebih cocok,” kata Fauzi, dikutip Selasa (17/2/2025).

Ketua RW 11 Perumahan Telaga Harapan, Asep Ruhyana, menambahkan bahwa sejak 2019, perumahan mereka tidak pernah tercantum dalam site plan pembangunan underpass.

“Warga tidak nyaman dengan rencana ini karena tanah di sini adalah milik warga, bukan milik pemerintah,” ujar Asep.

Penolakan terhadap Survei dan Pengujian Tanah

Asep menjelaskan, pada 4 Januari 2025, warga mendapat informasi bahwa pihak swasta akan melakukan survei lokasi pada 5 Januari 2025.

Meskipun menolak, warga tetap mengizinkan survei dilakukan. Namun, ketika pihak swasta mengajukan izin untuk pengujian tanah (sondir) pada 11 hingga 18 Januari 2025, warga menolaknya dengan tegas.

Kekhawatiran Dampak Negatif

Warga menilai pembangunan underpass di lokasi tersebut akan menimbulkan masalah serius, seperti kemacetan parah, banjir, polusi, dan kerawanan sosial.

“Ini bukan hanya masalah bagi warga Telaga Harapan, tapi juga akan berdampak pada wilayah sekitarnya,” tegas Asep.

Hingga saat ini, belum ada proses pembebasan lahan yang dilakukan untuk proyek tersebut. Warga menuntut pemerintah dan pihak swasta untuk mempertimbangkan ulang lokasi pembangunan underpass.

Respons Pemerintah Kabupaten Bekasi

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, mengakui bahwa setiap kebijakan pasti menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mempertimbangkan manfaat dan dampak dari rencana pembangunan underpass sebelum mengambil keputusan akhir.

“Kami akan melihat mana yang lebih banyak manfaatnya atau mudaratnya. Setelah itu, baru kami ambil keputusan,” kata Jaoharul.

Warga Perumahan Telaga Harapan berharap pemerintah dan pihak swasta dapat mendengarkan aspirasi mereka serta mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat setempat.

Mereka meminta agar proyek underpass dialihkan ke lokasi lain yang lebih sesuai dan tidak mengganggu lingkungan permukiman.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *