Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan AFET menjadi tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi.
AFET ditetapkan sebagai tersangka buntut aksi penganiayaan kepada satpam yang viral di jagat maya dan terjadi pada 29 Maret lalu.
“Yang tindakan dimaksud sempat viral dan terjadi tanggal 29 Maret jam 22.00 di dalam rumah sakit Mitra,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Jumat (11/4/2025).
Binsar menuturkan, kejadian penganiayaan bermula saat tersangka datang bersama ibunya untuk menjenguk keluarga yang dirawat. Ia lalu memasuki parkiran IGD menggunakan kendaraan dengan knalpot bising.
Korban yang merasa kedatangan tersangka mengganggu aktivitas di rumah sakit, lalu menegur pelaku karena suara dan posisi parkir kendaraan yang ia bawa mengganggu jalur ambulans.
AFET yang tidak terima ditegur lantas berselisih paham dengan korban dan memancing keributan.
“Terlapor tidak terima, lalu mendorong korban, menarik kerah bajunya, dan mengajaknya ke dalam IGD,” ujar Binsar.
Di depan ruang medis, korban didorong dan dibanting hingga kejang dan tak sadarkan diri. Ia dirawat selama tujuh hari di IGD.
Setelah buron ke wilayah Kalimantan, AFET akhirnya ditangkap pada Jumat dini hari dan resmi ditahan.
“Hari ini statusnya resmi kami tetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun,” tutup Binsar.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.